BPJS Haram?

Lumajang, Memo_Menyikapi tentang fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) haram, kini masih menjadi kontroversi. Namun tanggapan dari Bupati Lumajang, Drs. As’at Malik sendiri, MUI tidak mengatakan BPJS itu haram. Hanya saja, ada beberapa yang perlu dikaji karena ada yang tidak sesuai syariat Islam.
BPJS Haram

Dari kata ada yang perlu dikaji dan tidak sesuai syariat itulah, maka beberapa orang menyimpulkan bahwa program BPJS haram,” terang as’at malik kepada sejumlah awak media usai rapat Paripurna, Jumat (31/7), siang kemarin. Untuk itu ia menghimbau, agar masalah itu tidak usa dibesar-besarkan yang nantinya membuat masyarakat resah dan panik.

“BPJS Itu adalah program dari pemerintah pusat,” kata As’at Malik. Untuk itu, pemerintah pusatlah yang nantinya akan mengkaji ulang tentang program tersebut. Karena bagimanapun, mayoritas penduduk di Indonesia adalah beragama Islam. Jadi manakala ada sesuatu yang dianggapnya tidak sesuai syariah, maka akan dipertanyakan.

Kalau memang itu melanggar syariah dan melukai umat muslim yang ada, lanjut As’at, maka program tersebut harus kita luruskan. Sebetulnya dari program BPJS itu sendiri adalah, membantu orang sakit yang kebetulan tidak punya biaya untuk berobat, maka BPJS-lah yang bisa bantu mereka. ”Sebetulnya sudah banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya program BPJS,” jelasnya.

Sementara itu menurut Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono, bahwa sistem jaminan nasional sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2004 adalah menindak lanjuti amanat Undang-Undang dasar tahun 1945. Tujuannya tak lain adalah, untuk meringankan beban bagi warga yang tidak mampu ketika sakit.

Tujuh PNS Dipecat dalam 6 Bulan

Tetapi bagi yang mampu, mereka juga merasa terbantu karena program tersebut semacam gotong-royong. “Intinya, yang kuat bisa membantu yang lemah agar pelayanan kesehatan juga bisa dirasakan oleh semua warga Indonesia yang tidak mampu,” tegas legislator yang berangkat dari PDI-P. (tri)