![]() |
Kasat Resnarkoba, AKP Prio Purwandhito |
Dari 33 kasus itu unit Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan 41 tersangka dengan rincian 38 tersangka laki-laki dan 7 tersangka perempuan. Untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, pihaknya terus melakukan penahanan terhadap 41 tersangka tersebut.
“Semua tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Lumajang,” kata Kasar Resnarkoba.
Dalam ungkap kasus Narkotika, unit Opsnal mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 14,56 gram dan Ganja 19,42 gram. Sedang barang bukti dari ungkap Okerbaya 1164 butir pil berlogo Y juga DMP.
Untuk barang bukti pengungkapan kasus Miras sedikitnya ada 732 botol Miras berbagai merk. “Operasi Narkoba terus ditingkatkan guna menekan terjadinya peredaran dan penyalah gunaan Narkoba,” tegas Prio.(cho)