Peredaran Narkoba Marak, 41 Tersangka Diamankan

Lumajang, Motim - Kasus peredaran dan penyalah gunaan narkoba di Lumajang marak. Terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 14 Feberuari 2019 kemarin, sedikitnya ada 33 kasus yang diungkap oleh unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang.
Kasat Resnarkoba, AKP Prio Purwandhito
Kasat Resnarkoba, AKP Prio Purwandhito
Kasat Resnarkoba, AKP Prio Puwandhito, SH mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP DR. Muhamad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH kepada Memo Timur menuturkan, 33 kasus yang telah diungkap itu rinciannya adalah 10 kasus Narkotika jenis sabu dan Ganja, 6 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 17 kasus minuman keras (Miras).

Dari 33 kasus itu unit Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan 41 tersangka dengan rincian 38 tersangka laki-laki dan 7 tersangka perempuan. Untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, pihaknya terus melakukan penahanan terhadap 41 tersangka tersebut.

“Semua tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Lumajang,” kata Kasar Resnarkoba.

Dalam ungkap kasus Narkotika, unit Opsnal mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 14,56 gram dan Ganja 19,42 gram. Sedang barang bukti dari ungkap Okerbaya 1164 butir pil berlogo Y juga DMP.

Untuk barang bukti pengungkapan kasus Miras sedikitnya ada 732 botol Miras berbagai merk. “Operasi Narkoba terus ditingkatkan guna menekan terjadinya peredaran dan penyalah gunaan Narkoba,” tegas Prio.(cho)