Tujuh PNS dipecat dalam 6 Bulan

Lumajang, Memo_Hasil evaluasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahwa tingkat kenakalan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah Kabupaten Lumajang, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan akhir bulan Juni 2015 kemarin, meningkat tajam.
pns nakal

Keterangan ini disampaikan oleh Heri Siswandoko Kasubid pengolah status kepegawaian BKD pemkab Lumajang kepada Memo, kemarin pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kantornya. Menurutnya, angka kenakalan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti terlambat masuk kantor atau mbolos kerja dalam 6 bulan terakhir, di awal tahun 2015 ini mengalami kenaikan hingga 100 %.

“PNS yang sudah dipecat selama 6 bulan pertama, di tahun 2015 ini, sudah ada 7 PNS yang dipecat. Sedang PNS yang mendapat teguran ringan, teguran tertulis bahkan peringatan keras, saat ini jumlahnya sudah mencapai puluhan PNS Mas,” ungkap Heri Siswandoko.

Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 10 tahun 2010, PNS yang tidak masuk kantor selama 5 hari, baik secara berturut-turut maupun tidak, tanpa ada pemberitahuan yang jelas, maka PNS yang bersangkutan akan diberi teguran disiplin ringan. PNS yang tidak masuk ke kantor 6 sampai dengan 10 hari, akan diberikan teguran disiplin tertulis.

Sedang PNS yang tidak masuk kantor 11 sampai dengan 15, juga tanpa ada pemberitahuan yang jelas, PNS bersangkutan akan diberi teguran keras tidak tertulis. ”Yang mengeluarkan teguran itu semua adalah pimpinan SKPD terkait sesuai dengan perka No 21 tahun 2010,” ungkapnya lagi.

Untuk menekan angka kenakalan PNS yang mokong, terlambat masuk kantor, juga mbolos kerja, pihaknya terus melakukan pemantauan bekerja sama dengan semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada, dengan memberikan pembinaan serta sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Angka Kecelakaan Menurun Drastis

”Setiap bulan, semua SKPD harus mengirim laporan daftar hadir semua bawahannya. Misalkan tidak mengirim, maka kami akan meminta melalui surat resmi. Melalui daftar hadir itu, kami bisa memantau sekaligus mengontrol PNS yang nakal, suka terlambat dan suka mbolos. BKD akan terus mengingatkan para pimpinan SKPD, agar PNS yang nakal itu segera diberikan teguran hingga sanksi,” pungkas Heri Siswandoko. (cho)