Resmob Tangkap Penadah Motor Curian

Lumajang, Motim - Diduga sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan, seorang pemuda bernama Sanggra Antoni (24), warga Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe, ditangkap oleh tim Reserse Mobile ( Resmob) Polres Lumajang.
memo timur lumajang


Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas saat itu berupa sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol N 3935 UK. Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan Sanggra Antoni berikut BB terus diangkut ke Sat Reskrim Polres Lumajang.

“Sanggra Antoni sudah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Polres Lumajang,” ucap Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Sajito, SH mendampingi Kasat Reskrim AKP Roy Aquary usai olah raga bersama, Minggu (27/8).

Menurut keterangan Sanggra Antoni, sepeda motor Honda Vario yang kini sudah diamankan di gudang Sat Reskrim Polres Lumajang itu dibeli dari temannya bernama Marwan (40), warga Desa/Kecamatan Kunir, beberapa waktu yang lalu seharga 3 juta.
Komplotan Curanmor Sayit Cs Diringkus Petugas
Marwan merupakan komplotan pelaku pencurian sepeda motor Sayit Cs, yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Lumajang. Keberadaan Marwan kata Sajito, sudah terpantau oleh Tim Resmob dan kini masih dalam pemantauan.

“Kami pastikan, Marwan tidak lama lagi tergaet oleh Tim Resmob, sekarang masih dalam pemantauan. Marwan juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Lumajang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Sanggra Antoni dijerat pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil kejahatan dipidana hukuman penjara maksimal 4 tahun. ”Sepak terjang Sanggra juga kami kembangkan siapa tahu banyak motor hasil kejahatan yang dibelinya,” pungkasnya.(cho)