![]() |
Bupati Lumajang As'at Malik |
Terkait ini, As'at Malik angkat bicara. Ia menegaskan jika pelantikan sudah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena sudah sesuai dengan prosedural dan subtansi.
Jika disebutkan yang direkomendasi ada 513 pejabat, itu merupakan rencana pengajuan sebelumnya dari Pemkab Lumajang. Kemudian direvisi menjadi 563 pejabat dengan memperhatikan sejumlah hal, diantaranya adanya pejabat yang pensiun. Jumlah inilah yang kemudian disetujui dan direkomendasi oleh Mendagri.
“Inilah yang kemudian yang jadi pegangan kita dalam melakukan pelantikan kemudian,” katanya pada sejumlah wartawan, Rabu (23/5).
Lanjutnya, usai pelantikan itu sudah tidak ada lagi masalah dengan pihak Mendagri. “Karena laporan pelantikan juga sudah disampaikan pada Mendagri,” ucapnya.
Jadi jika ada laporan mengenai dugaan perbedaan jumlah dalam pelantikan itu, As'at berharap masyarakat bisa paham dengan apa yang sebenarnya. “Jadi tidak perlu kita mempermasalahkan hal ini, karena sudah jelas,” katanya. (fit)