As'at Malik: Sudah Tidak Ada Masalah soal Mutasi

Lumajang, Motim - Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, mulai disoal belakangan ini. Seperti diketahui, Senin (21/5), lalu ada seseorang yang melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang.
Bupati Lumajang As'at Malik
Bupati Lumajang As'at Malik
Laporan ini terkait ketidaksesuaian jumlah pejabat yang dimutasi dengan jumlah rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan itu menyebutkan jika Kemendagri mengeluarkan rekomendasi 513 pejabat, namun kemudian jumlah ini bertambah. Ada 563 pejabat yang dilantik pada 9 Februari lalu oleh Bupati Drs. H. As'at Malik, M.Ag jelang cuti kampanye Pilkada Lumajang.

Terkait ini, As'at Malik angkat bicara. Ia menegaskan jika pelantikan sudah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena sudah sesuai dengan prosedural dan subtansi.

Jika disebutkan yang direkomendasi ada 513 pejabat, itu merupakan rencana pengajuan sebelumnya dari Pemkab Lumajang. Kemudian direvisi menjadi 563 pejabat dengan memperhatikan sejumlah hal, diantaranya adanya pejabat yang pensiun. Jumlah inilah yang kemudian disetujui dan direkomendasi oleh Mendagri.

“Inilah yang kemudian yang jadi pegangan kita dalam melakukan pelantikan kemudian,” katanya pada sejumlah wartawan, Rabu (23/5).

Lanjutnya, usai pelantikan itu sudah tidak ada lagi masalah dengan pihak Mendagri. “Karena laporan pelantikan juga sudah disampaikan pada Mendagri,” ucapnya.

Jadi jika ada laporan mengenai dugaan perbedaan jumlah dalam pelantikan itu, As'at berharap masyarakat bisa paham dengan apa yang sebenarnya. “Jadi tidak perlu kita mempermasalahkan hal ini, karena sudah jelas,” katanya. (fit)