Bawa Celurit, Pemuda Sumberbaru Diringkus

Lumajang, Memo_Kedapatan nyengkelit senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diselipkan dibalik bajunya, Muhamad (24), warga Dusun Poreng, Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru Jember, Senin  (11/8), sekitar pukul 01.15 WIB dini hari, diamankan petugas patroli Polsek Jatiroto.
antisipasi kejahatan

Karena perbuatannya melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Muhamad yang terbukti membawa sajam jenis celurit itu,  terus diboyong petugas untuk diamankan ke Polsek Jatiroto. “Sekarang tersangka sudah meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Jatiroto,” kata Kabag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono.

Tertangkapnya tersangka, berawal saat petugas Polsek Jatiroto sedang melakukan patroli di sekitar jalan Raya Desa Sembon, arah menuju ke Wilayah Kecamatan Randuagung. Di situ, petugas melihat tersangka sedang mondar mandir dengan gelagat mencurigakan.

Tak mau kecolongan dengan aksi kejahatan, petugas pun langsung menghampiri tersangka dan menggeledahnya. Tak ayal, petugas mendapatkan sebuah celurit yang diselipkan di pinggangnya. Ketika ditanya, jawaban tersangka terkesan berbelit-belit. ”Tersangka berikut celuritnya terus diamankan petugas dan diboyong ke Polsek Jatiroto,” tuturnya.

Tiba di Polsek Jatiroto, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat membawa celurit di malam hari tidak lain hanya untuk jaga-jaga. ”Saya bukan pelaku kejahatan, celurit ini sekedar untuk jaga-jaga. Pengakuan tersangka seperti itu Mas,” ungkapnya.

Paska Lebaran, Perceraian Naik Tajam

Meski tersangka menyampaikan berbagai alasan, karena perbuatannya terbukti melanggar UU Darurat, usai diperiksa tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jatiroto. ”Tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot BH. (cho)