![]() |
Pengemudi truk menunjukkan surat pernyataan dan bukti tilang.(rus) |
Atas ulahnya ini, Ia beserta truknya diboyong menuju Polres Lumajang untuk dilakukan penindakan dengan surat tilang dan teguran.
Kasat Lantas, AKP I Putu Angga Feriyana, SH., SIK., kepada sejumlah media menyampaikan jika pihaknya sudah lama mencari keberadaan truk goyang itu. Selain membahayakan pengemudi itu sendiri juga membahayakan pengguna jalan yang lain.
Setelah pihaknya mendapat informasi apabila truk goyang itu dikemudikan oleh yang bersangkutan, kemudian pihaknya memanggil pengemudi berikut truk yang dikendarainya.
Setelah dicek kelengkapan surat-suratnya, ternyata buku kir nya mati dan pengemudi hanya memiliki Sim A. Selain itu, truk yang digunakan mengangkut kayu sengon mengalami over dimensi.
"Kita tindak dengan surat tilang, yang bersangkutan kita kenakan pasal berlapis," tutur Kasat Lantas.
Setelah dilakukan penindakan, pihaknya juga memberikan pembinaan supaya yang bersangkutan tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
"Yang bersangkutan kita minta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, apabila kedapatan mengulangi hal yang sama akan kita beri peringatan," tegasnya. (rus/cho)