Tolak Tambang Pasir, Salim Kancil Tewas

Lumajang, Memo_Aksi penolakan penambangan pasir illegal di wilayah Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian sejak sebulan terakhir, akhirnya berujung maut. Betapa tidak, Salim alias Kancil (36), salah satu warga setempat yang terus menyuarakan penolakan terhadap penambangan pasir, ditemukan tewas di tepi jalan dengan kondisi memperihatinkan.
Salim Kancil dan Tosan, Korban Tambang Pasir

Parahnya lagi, Tosan (45), selaku koordinator penggerak warga anti penambangan pasir tersebut, mengalami luka parah di kepala. Saat ini masih dalam perawatan secara intensif pihak medis Rumah Sakit dr Haryoto Lumajang. Peristiwa pembantaian ini terjadi pada Sabtu pagi (26/9).

Informasi yang diperoleh Memo Timur di lapangan menjelaskan, kejadian itu bermula saat sejumlah warga Desa Selok Awar-Awar yang anti terhadap penambangan pasir, akan melakukan demo menolak terhadap penambangan pasir. “Pagi itu, warga masih belum banyak yang datang, cuman ada ada beberapa warga saja,” tutur Fudholi.

Tak lama kemudian, saat sejumlah warga tersebut duduk santai, tiba-tiba diserang oleh sekelompok warga yang diduga pro terhadap penambangan pasir Desa Selok Awar-Awar. “Saya hanya melihat saat keributan itu saja. Soal meninggalnya Pak Salim alias Kancil dan Pak Tosan, saya tidak tahu. Pak Salim alias Kancil meninggal dan kondisi Pak Tosan kritis, saya mendengar dari warga Mas,” jelas Fudholi.

Anak Dikalungi Celurit, Harta Saru Dikuras

Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail ketika dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, kasus penganiayaan TKP Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian yang menyebabkan satu korban bernama Salim alias Kancil meninggal dan satu korban lagi bernama Tosan, terluka di bagian kepala, sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polres Lumajang.

Proses olah TKP yang dilanjutkan dengan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, sudah kami lakukan. Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap identitas sejumlah pelaku. Saat ini dalam pengejaran dan mudah-mudahan dalam waktu singkat segera tertangkap,” tegas Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail.

Secara terpisah, Bazar selaku Camat Pasirian mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan soal penambangan pasir. Mulai dari proses perizinan hingga ke palaksanaan penambangan pasir, itu merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Semua permasalahan pasir di wilayah kami, sudah kami laporkan ke pemerintah Provinsi Jawa Timur.  Untuk mengambil tindakan, kami masih menunggu perintah dari pemprov Jatim. Yang jelas, penambangan pasir itu tidak berizin Mas,” ungkap Bazar. (cho)