Komisi D: Program Bedah Rumah Tak Layak Huni Harus Sesuai RAB

Lumajang, Motim - Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya atau bedah rumah yang di Lumajang dinilai bermasalah, akhirnya sampai kebabak baru. Melalui Hearing dengan DPRD Lumajang, Komisi D meminta agar seluruh program ini dikembalikan kepada RAB semula.
memo timur lumajang

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Sugianto SH, usai hearing dengan Dinas Perumah dan Kawasan Pemukiman (DPKP), para pendamping dan fasilitator program ini agar segera mengembalikan bangunan sesuai dengan RAB semula.
Kasus Dugaan Pemerkosaan, Penyidik Tetapkan 3 Tersangka
“Prinsipnya begini, program ini kan ada RAB-nya. Kemudian di lapangan kita temukan ada perubahan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan RAB. Ya sudah agar tidak menimbulkan masalah, kembalikan saja kepada RAB, mumpung belum semuanya selesai,” kata Ketua Komisi D DPRD Lumajang Sugianto SH.

Sugianto juga mengatakan, dalam pengerjaan program ini ada sejumlah perubahan yang tidak sesuai dengan RAB, dan itu ditemukan dalam sidak DPRD Lumajang beberapa hari lalu.

“Disini bisa muncul masalah, andaikan sesuai dengan RAB saya yakin masalah ini tidak akan muncul. Karena itu jalan keluar satu-satunya, harus kembalikan kepada RAB agar masalah ini selesai,” kata Sugianto lagi.

Sugianto SH juga meminta, untuk tahap berikutanya agar dilakukan sosialisasi lebih dulu, antara pendamping, fasilitator, dan penerima manfaat agar semuanya menjadi jelas dan mengetahui dengan detil, terhadap bantuan yang akan diberikan.

Komisi D: Pelaksanaan Bedah Rumah Tak Sesuai dengan Juklak dan Juknis

“Pihak penerima bantuan harus mendapatkan sosialisasi yang cukup dan memadai, agar tidak muncul masalah lagi. Ini ada beberapa yang memang tidak sesuai dan rawan terjadi pelanggaran dalam pengerjaan program ini. Ini adalah hak orang miskin, maka semuanya harus sesuai dengan peruntukannya,” jelas Sugianto kemudian. (fit)