Penganiayaan Pacar , Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Lumajang, Memo_Buntut dari aksi dugaan penganiayaan yang berujung kematian, yang dialami oleh korban bernama Suliyono (38). Polisi akhirnya mengamankan Mutmainah (Pacar korban-red), berikut ayah dan kedua saudara laki-lakinya ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan.
aniaya berujung kematian

Hasilnya, polisi menetapkan satu dari dua saudara laki-laki Mutmainah, yaitu Nur Salim (38), sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan itu. “Kami sudah mendapatkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban kemarin,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi Memo Timur, Senin (7/9), siang kemarin.

Namun demikian jelas dia, bukan berarti tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan terus fokus melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi lain yang ada di lapangan.

Dari hasil keterangan para saksi, pelaku (Nur Salim-red) menganiaya korban menggunakan sebatang kayu yang dipukulkan ke tubuh korban berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri. Sedangkan menurut keterangan ketiga saksi yang lain, hanya melihat dan mengetahui aksi penganiayaan tersebut.

Untuk pacar korban berikut ayah dan satu saudara laki-lakinya saya perbolehkan pulang. Sedangkan untuk tersangka kami lakukan penahanan,” jelasnya. Namun demikian lanjut Heri, pihaknya akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pacar berikut ayah dan satu saudara laki-lakinya itu.

Sebelumnya, Suliyono (38), lajang warga Dusun Krajan, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro ditemukan tewas setelah diduga dianiaya oleh orang tua pacarnya sendiri. Kasus ini, hampir saja selesai dengan upaya damai lantaran orang tua korban diiming-imingi sejumlah uang untuk tidak melanjutkan kasus ini melalui aparat kepolisian.

Aniaya, Lajang Tewas Setelah Apeli Pacar

Namun karena desakan kakak dan adik korban yag tidak terima dan meminta kasus ini dilanjutkan secara hukum. Dugaan atas penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (3/9), malam, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah pacar korban Mutmainah (37), di Dusun Sumberduren, Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro. (tri)