Aniaya, Lajang Tewas Setelah Apeli Pacar

Lumajang, Memo_Suliyono (38), lajang warga Dusun Krajan, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro ditemukan tewas setelah diduga dianiaya oleh orang tua pacarnya sendiri. Kasus ini, hampir saja selesai dengan upaya damai lantaran orang tua korban diiming-imingi sejumlah uang untuk tidak melanjutkan kasus ini melalui aparat kepolisian. Namun karena desakan kakak dan adik korban yang tidak terima dan meminta kasus ini dilanjutkan secara hukum.
penganiayaan

Dugaan atas penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (3/9), malam, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Mutmainah (37), di Dusun Sumberduren, Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro. Informasinya, malam itu Mutmainah (pacar korban-red), meminta korban datang ke rumahnya dan masuk melalui pintu belakang.

Namun pada saat korban masuk ke dalam kamar, tenyata diketahui oleh orang tuanya. Tanpa basa-basi, Kabul (ayah Mutmainah ), dengan dibantu oleh kedua kakaknya memukuli korban hingga nyaris tak sadarkan diri, sampai malam itu juga harus dilarikan ke Puskesma setempat.

Setelah sempat dirawat beberapa jam, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.  Ironisnya, kasus penganiayaan tersebut coba dimediasi oleh pihak kepolisian dengan membuat surat pernyataan kepada orang tua korban untuk tidak dilakukan otopsi.

Sa'i, Ketua RW Dianiaya Dua OTD

Karena tidak bisa baca tulis, kedua orang tua korbanpun menandatangi surat pernyatan tersebut.  Selanjutnya, jasad korban dimakamkan pada Jumat (4/9), siang kemarin. Akan tetapi, kakak dan adik korban yang baru saja datang bekerja di luar kota tidak menerima dan menyayangkan sikap polisi yang mencoba mendamaikan kasus tersebut. Pasalnya menurut mereka, kasus tersebut murni tindakan kriminal.

Saya sebagai adik, tidak terima kasus ini tiba-tiba didamaikan  begitu saja Pak. Kami minta agar kasus ini untuk diselediki secara tuntas,” terang Pujiastutik, adik perempuan korban. Sebab lanjut dia, kematian kakaknya itu tidak wajar, diduga ada unsur penganiayaan.

Karena mencuat ke permukaan, akhirnya kasus dugaan penganiayaan itu diambil alih oleh Polres Lumajang. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono langsung bertindak cepat ke TKP dengan mengamankan Mutmainah bersama bapak dan kedua kakaknya ke Mapolres Lumajang, untuk dimintai keteranganya.

Sementara itu, AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi Memo Timur atas dugaan kasus penganiayaan tersebut pada Sabtu (5/9), malam kemarin mengatakan, pihaknya masih belum berani mengatakan jika mereka adalah tersangka. Yang pihaknya lakukan sementara ini adalah, meminta keterangan dari pacar korban serta bapak dan kedua saudaranya itu.

Kami masih belum berani mengatakan jika mereka adalah tersangka Mas. Sementara yang kami lakukan adalah, meminta keterangan dari mereka. Namun jika nantinya mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, maka akan langsung kami lakukan penahanan,” jelas Heri Sugiono. (tri)