Laporan Hasil Kerja Pansus & Pembentukan Pilwabup

Lumajang, Memo_Digelar di gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Kamis (3/9), DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat intern. Rapat dimulai sejak pukul 09.15 WIB. sampai pukul 10.15 WIB. Adapun agenda pada acara rapat Paripurna intern tersebut adalah  penyampaian laporan hasil kerja Pansus, pengambilan keputusan tentang tata tertib pemilihan wakil bupati, serta pembentukan panitia pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan tahun 2015-2018.
paripurna intern

Karena Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono berhalangan hadir, maka rapat  pada pagi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat, Samsul Huda. Dari 50 jumlah kursi anggota keseluruhan dewan yang ada, 5 diantaranya tidak masuk. Hal itu, sesuai  dengan daftar hadir yang ada di meja sekretariat.

Dari jumlah 50 kursi yang ada di DPRD, hanya 5 anggota saja yang tidak hadir. Maka rapat pagi ini sudah dinyatakan kuorum, sesuai dengan Pasal 88 ayat satu (1) huruf C tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lumajang Nomer 28 tahun 2014,” terang Samsul Huda mengawali sambutannya.

Selanjutnya adalah, penyampaian jabatan ketua dan angggota Panitia Khusus (Pansus)  pemilihan wakil bupati Lumajang sisa masa jabatan tahun 2015 sampai tahun 2018.  Disampaikan langsung ole Ketua Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Drs Yossi Sudarso.

Adapun susunan dari panitia pemilihan wakil bupati periode sisa masa jabatan periode tahun 2015 sampai tahun 2018. Sebagai Ketua Panitia adalah Agus Wicaksono, yang sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Wakil Ketua 1. H. Slamet, wakil Ketua II, Drs Samsul Huda. Sedangkan sekretaris dijabat oleh Sugiantoko SH. Sedangkan untuk tim penyelengara pemilihan akan dipimpin oleh  Solikin, SH dan 15 anggota lainnya.

Batu Bulu Macan jadi Primadona walau Mahal

Sebelumnya, pada tangal 28 Agustus sampai 1 September pansus tata tertib DPRD Kabupaten  Lumajang telah melakukan rapat intern dalam rangka menyusun tata tertib pemilihan calon Wakil Bupati Lumajang, sisa masa jabatan 2015 sampai 2018.

Selanjutnya, tata tertib tersebut dapat diajukan dalam rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi peraturan DPRD Kabupaten Lumajang tetang tata tertib pemilihan Wakil Bupati Lumajang sisa masa jabatan 2015 sampai 2018. (tri)