Lumajang, Memo_Ditengarai proses pembangunan menara Celullar tidak mengantongi ijin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang melakukan penertiban sekaligus menghentikan proses pembangunan tower yang ada di Dusun Grajakan, Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Sabtu (22/8) sore kemarin.
Kapala Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Totok Suharto ketika di konfirmasi sejumlah wartawan, pada Selasa (25/8), siang di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya terpaksa menghentikan proses pembangunan yang saat ini sedang berlangsung, yang sebelumnya mendapatkan laporan dari warga sekitar menara tersebut.“Menindak lanjuti laporan warga, Kami bersama anggota pada Sabtu sore kemarin, datang ke lokasi dan langsung melakukan penertiban terhadap pembangunan menara celullar tersebut,” kata Totok.
Ia menjelaskan, bangunan tower tersebut milik PT Datalink. Seharusnya, sebelum melaksanakan pembangunan, ijin harus diurus terlebih dahulu. “Mana ada, ijin belum diurus kok malah membangun menara tower seenaknya,” ungkap Totok.
Langkah selanjutnya, seksi penyidik Satpol PP dalam waktu dekat akan menghadirkan penanggung jawab proyek dan juga penanggung jawab divisi pencari lahan untuk di klarifikasi lebih lanjut.
Sebelum PT Data Link mengantongi ijin, terhitung pada Saptu (22/8), sore harus sudah menghentikan seluruh aktivitas dan kegiatan dari proses pembangunan tower tersebut. Jika tidak, maka seluruh proses pembangunannya akan dihentikan selamanya.Gadis Ingusan Digilir Tiga Pemuda
Totok juga sangat berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada masyarakat yang sangat apresiatif terhadap kejadian yang ada di sekitarnya. Sehingga, pihaknya bisa dengan cepat mengambil tindakan tegas. “Tentunya, kami sangat berterima kasih kepada warga yang segera mau melaporkan atas adanya kegaiatan tersebut,” pungkasnya. (tri)