Nyolong Pembajak Sawah, Yudi & Eko Diringkus

Lumajang, Memo_Sabtu pagi (29/8), sekitar pukul 03.00 WIB, unit Resmob Polres Lumajang, berhasil meringkus dua pelaku pencurian satu unit mesin pembajak sawah. Pelakunya bernama Mohamad Yudi (27) dan Eko Siswanto (22), keduanya diketahui sebagai warga Desa Jarit, Kecamatan Pasirian.
maling traktor

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono, SH, MH kepada sejumlah media mengatakan, 15 Mei 2015 yang lalu, pihaknya menerima laporan dari Subariyo (68), warga Jalan Mahakam Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang Kota. Dalam laporannya menyampaikan, telah terjadi aksi pencurian di rumahnya berupa satu unit mesin pembajak sawah.

Namun, kata korban aksi pelaku berhasil digagalkan oleh warga, karena langsung diteriaki maling. ”Kedua pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya berikut mesin pembajak sawah yang dicurinya. Namun, motor pelaku sudah dibakar oleh warga,” ungkap AKP Heri Sugiono.

Memperoleh laporan itu, pihaknya bersama Tim Identifikasi Polres Lumajang terus mendatangi rumah korban, untuk melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana, pihaknya  mengamankan BB mesin pembajak sawah serta BB bangkai motor milik pelaku.

Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Lumajang, diperoleh data jika sepeda motor itu milik warga Kecamatan Pasirian. Berangkat dari data itulah, pihaknya terus melakukan pencarian  terhadap pemilik motor dimaksud. Beberapa kali, pihaknya mendatangi rumah pemilik motor, tak pernah ketemu.

Curi Motor Suzuki FU, Mam Nyaris Dibakar Massa

Usut punya usut, pihaknya memperoleh informasi jika pemilik motor dimaksud, seringkali terlibat dalam aksi kejahatan. Mendengar informasi itu, pihaknya terus mencari pelaku  di sejumlah warung kopi yang menjadi tempat tongkrongannya dan berhasil. ”Kedua maling mesin ini, kami tangkap di sebuah warung kopi di wilayah Pasirian,” ungkapnya.

Masih kata AKP Heri, awalnya kedua pelaku ini menolak saat hendak ditangkap. Setelah diberikan penjelasan terhadap kasusnya, kedua pelaku memilih diam. Bahkan, mereka mengaku terpaksa meninggalkan sepeda motornya, karena takut dihakimi massa saat mencuri mesin pembajak sawah di rumah korban itu.

Sekarang kedua maling pembajak sawah itu, masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik unit Reskrim Polres Lumajang. Kasusnya masih kami kembangkan, mengingat informasinya kedua maling ini sering terlibat aksi kejahatan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono.(cho)