Anak Ditahan, Ibu Jualan Pil Koplo

Lumajang, Memo_Dicurigai jualan pil koplo jenis Trihexpinidil, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Temi (51), warga Jalan Tambak Boyo, RT 026 RW 011 Desa/ Kecamatan Klakah, Kamis malam (13/8), sekitar pukul 20.00 WIB, ditangkap unit Reskoba Polres Lumajang di rumahnya.
pil koplo

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya 28 butir pil trihexpinidil, 35 biji bedak pemutih, merk Rose serta uang tunai sebesar Rp. 75 ribu rupiah yang diduga uang hasil dari penjualan pil koplo tersebut.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandhito ketika dikonfirmasi Memo di kantornya, Jum’at siang pukul 11.00 WIB. mengatakan, tertangkapnya tersangka Temi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan jika rumah tersangka seringkali kedatangan tamu remaja.

 “Tersangka dicurigai oleh masyarakat berjualan pil koplo, makanya terus menginformasikan kepada kami dan terus kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” tutur Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandhito.

Setelah berhari-hari melakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi jika tersangka ini hendak melakukan transaksi pil koplo dengan pelanggan di rumahnya. Tanpa membuang waktu, pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka dan mengerebeknya. “Kami berhasil mengamankan tersangka bersama beberapa Barang Bukti, ya terus kami bawa ke unit Reskoba Polres Lumajang,” katanya.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengaku jika barang haram berupa pil koplo itu bukan miliknya. “Pil koplo itu ditemukan di lipatan baju milik Khoirul anak saya, yang kini masih dipenjara, lantaran pil koplo ini. Jadi, pil ini bukan milik saya. Begitulah keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik Mas,” jelasnya.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan tersangka bertolak belakang dengan keterangan salah satu saksi yang kini masih menjalani proses pemeriksaan. ”Kata saksi, malam itu saksi datang ke rumah korban untuk membeli pil koplo jenis trihexpinidill. Itu keterangan saksi kepada penyidik Mas,” ungkapnya.

Lomba Fashion, Promosikan Batik Lumajang

Karena terbukti melanggar pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, usai menjalani proses pemeriksaan, tersangka terus kami titipkan di sel tahanan Polsek Tempeh. ”Perbuatan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Prio Purwandhito. (cho)