Penanam Ganja di Lahan Bekas Cafe, Alumni Unej?

Lumajang, Memo_Sat Reskoba Polres Lumajang dalam upaya melakukan pencarian dan pengejaran terhadap YS yang ditetapkan sebagai tersangka penanam sekaligus pemilik tanaman ganja TKP di pekarangan belakang rumah H Munif Jalan Pisang Agung Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang menemui jalan buntu.
Ladang ganja

Betapa tidak, saat Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskoba Polres Lumajang bersama personil TNI dan BNN Kabupaten Lumajang kelimpungan ketika HP tersangka dimatikan sekitar wilayah Kota Malang.

“Upaya pencarian dan pengejaran terhadap YS menemui jalan buntu mas. Semua alamat rumah YS yang kami dapat sudah kami datangi. Tapi semuanya juga nihil mas,” papar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito saat dikonfirmasi Memo di ruang kerjanya pada Senen (20/4) sekitar pukul 11.30 Wib

Kasat Reskoba juga menerangkan, sejak ditemukannya tanaman ganja di belakang rumah H Munif tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat. Selain mengamankan lima pemuda yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap YS, serta melacak melalui HP.

Tapi sayang, begitu rumah kontrakannya sudah ditemukan dan digerebek, lagi-lagi pihaknya tidak berhasil menemukan tersangka YS. “Rumah kointrakannya banyak, ada yang Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya dan Banyuwangi. Semuanya sudah kami datangi, namun semuanya sudah kosong mas,” tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pencarian dan pengejaran terhadap YS melalui Informasi Tekhnologi (IT) dan berhasil melacak keberadaan tersangka berada di Kota Malang. Saat kami kejar sampai di kota Malang tiba-tiba HP tersangka mati.


“Terakhir tersangka YS ini terlacak di kota Malang. Dan saya yakin sekarang dia masih berada di Malang. Tersangka YS sudah resmi dijadikan DPO Polres Lumajang. Ditanya sejak kapan dijadikan DPO dengan tegas Kasat Reskoba Polres Lmajang menyampaikan sejak terungkapnya tanaman ganja itu mas,” jelasnya.

Masih kata Kasat Reskoba Polres Lumajang, terakhir pihaknya mendapat informasi jika tersangka YS merupakan alumni Universitas Negeri Jember  (Unej). ”Kami bersama anggota langsung mendatangi Unej dan meminta  informasi perihal YS. Namun, setelah kami datangi namanya sama, orangnya tidak sama. Yang pasti kami sudah berkoordinasi dengan Polres tetangga perihal YS. Mudah-mudahan segera tertangkap biar jaringan ganja bisa terbongkar semua,” ungkapnya.

Polisi Buru TSK Pembacokan di Pasar Klakah

Ketika ditanya perkembangan soal kelima pemuda yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Sat Reskoba Polres Lumajang beberapa waktu yang lalu, Kasat Reskoba menyampaikan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, pihaknya tidak bisa menahan.

“Hingga saat ini kelima tersangka itu masih tetap kooperativ menjalani wajib lapor setiap hari Senen dan Kamis. Apabila berkas kelima tersangka selesai, pasti kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Lumajang. Soal ditahan atau tidak, itu kewenangan kejaksaan mas,” pungkas Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito (cho)