Lumajang,
Memo
105 Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) di 21
Kecamatan di Lumajang langsung bekerja dengan melakukan rapat pleno pemilihan
ketua. Pasalnya, harus menjadi panitia seleksi Panitia Pemungutan Suara(PPS)
untuk 205 desa dan kelurahan.
Komisioner KPUD Lumajang, Divisi Humas,
Amin Bawazier mengatakan, pemilihan ketua di 21 PPK sudah rampung, karena harus
menjadi panitia pembentukan PPS. Sehingga, peserta calon PPS tidak usah
mendaftar ke KPU sesuai aturan. "Hal ini untuk efisiensi kerja," kata
Amien di kantornya, kemarin siang.
Dia menambahkan, pendaftaran PPS dimulai
tanggal 20 hingga 22 Nopember 2012 dengan surat pendaftaran diajukan Ke KPU
melalui PPK. Untuk tes tulis dan wawancara dilakukan oleh komisioner KPU per
dapil. "Jadi nanti dilakukan perdapil untuk efisiensi waktu dan kerja,"
ungkapnya.
Amin Bawazier, Divisi Humas KPUD Lumajang |
Untuk salah satu syarat mendaftar
menjadi PPS, harus disertai surat usulan dari Kades dan BPD. KPU Lumajang masih
mengkonsultasikan ke KPU Propinsi Jatim dan ada surat legalisasinya.
Sekedar diketahui,Peraturan KPU No. 63
tahun 2009, pasal 13, ayat 3 , anggota PPS diangkat KPU Kabupaten/ Kota atas
usul bersama Kepala Desa/ kelurahan dan Badan Pemusyawaratan Desa atau Dewan
Kelurahan.
UU No 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.Pasal 44 ayat 2, anggota PPS diangkat oleh
KPU Kabupaten/ Kota atas usul bersama Kepala Desa/ Kelurahanan dan Badan
Permusyawaratan Desa/ Dewan Kelurahan.
"Jadi kita menunggu petunjuk
propinsi, karena sesuai tahapan PPS harus selesai pada akhir bulan
Nopember," ungkap Amien.
Sementara itu, menurut anggota PPK
Yosowilangun, Anwar Sanusi, PPS harus terbentuk, pada bulan Novemver ini.
Pasalnya, pada tanggal 29 nanti, PPS sudah dilantik. “Tahapan rekruitmen PPS
sudah kita dijalankan,” katanya.
Bahkan terkait pembentukan PPS yang atas usulan
Kepala desa dan BPD. Ketika, disuatu desa belum terbentuk BPD, maka calon PPS
bisa diusulkan sepihak oleh Kades. “KPUD yang bertanggungjawab masalah ini,
kita tinggal menjalankan saja,” katanya. (ami)