Ungkap 3 Kasus Korupsi, 5 Tersangka

Lumajang, Memo _Belum genap setahun, Unit Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara ratusan juta rupiah. 5 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, 3 diantaranya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
AKP Heri Sugiono

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono, SH, MH kepada Memo Timur, pada Kamis siang (27/8), pukul 11.00 WIB. di kantornya menjelaskan, 3 kasus tindak pidana korupsi tersebut diantaranya, kasus beras jatah warga miskin Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso. Dalam kasus ini, unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lumajang, menemukan kerugian uang negara senilai 210 juta.

Kami sudah  menetapkan satu tersangka bernama Hadir, Kades setempat. Kasus ini, sudah mulai disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Mas,” kata AKP Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Kasus korupsi kedua adalah bantuan hibah dari pemerintah tingkat provinsi Jawa Timur yang  berupa proyek jalan, yang terletak di Desa Wonosari, Kecamatan Tekung. Setelah dilakukan penyelidikan, unit  Pidsus menemukan kerugian uang negara sebesar 170 juta.

Dalam kasus proyek jalan ini, kami sudah menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial AS, YS dan S. Guna memperlancar proses pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AS. Sedang tersangka YS dan S, proses pemeriksaannya masih belum selesai.

Tersangka S, beberapa hari yang lalu sudah diciduk oleh unit Reskrim Pasuruan. Kalau proses hukumnya di Polres Pasuruan sudah selesai nanti, ya langsung kami jebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang, guna mempertanggungjawabkan terkait proyek jalan itu,” ungkapnya.

Kasus ketiga adalah korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung. Dalam kasus ini, penyidik Pidsus menemukan kerugian uang negara sebesar 137 juta, pihaknya sudah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu kades setempat bernama Sri Nurhidayati, yang kini sudah menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lumajang.

Bupati As'at Jadi Pemateri Rapat BAZ Jatim

Satu tersangka lagi berinisial SB, mantan Camat Randuagung. ”Kami belum melakukan penahanan terhadap SB, mengingat proses pemeriksaannya belum selesai. Hukum tidak pandang bulu, siapa pun terbukti bersalah dalam kasus apapun, pasti akan dipenjara Mas,” pungkas Kasat Reskrim, AKP Heri Sugiono. (cho)