106 Napi Lumajang Bakal Dapat Remisi

Lumajang, Memo_Sebanyak 106 nara pidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kabupaten Lumajang, diusulkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) wilayah Jawa Timur, untuk mendapatkan remisi alias keringanan hukuman pada peringatan HUT RI yang ke 70.
potong tahanan

Kasi pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lumajang, Martono saat ditemui sejumlah media di kantornya mengatakan, penghuni LP Lumajang ini berjumlah 272 nara pidana. Yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ke LP Wilayah Jawa Timur, sebanyak 106 nara pidana.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nara pidana, agar bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi atau keringan hukuman. Salah satunya adalah nara pidana harus berprilaku baik selama menjalani hukuman di LP. “Prilaku nara pidana selama berada di dalam LP itu, akan menjadi nilai dan pertimbangan dari petinggi LP Mas,” ungkap Martono .

Ketika ditanya kapan Remisi akan diperoleh 106 nara pidana yang sudah diusulkan tersebut, Martono menyampaikan paling lambat remisi itu akan diserahkan usai upacara HUT kemerdekaan republik Indonesia ke 70 di Alun-Alun Lumajang nanti.

Biasanya, yang menyerahkan remisi itu adalah Bapak Bupati Lumajang sendiri kepada nara pidana. Itupun dilakukan secara simbolis. Setelah penyerahan remisi, insalloh ada 10 nara pidana yang akan bebas,” ungkap Martono lagi.

Tim Anti Begal Dibentuk

Masih kata Martono, pemberian remisi atau keringanan hukuman tidak hanya pada HUT RI saja, melainkan juga menjelang hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Semua nara pidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukumannya di LP,  pasti akan menjadi pertimbangan untuk diusulkan mendapat remisi. “Selain itu, juga ada beberapa syarat lain harus dilengkapi oleh nara pidana bersangkutan,” pungkasnya. (cho)