Lumajang, Memo
Suhu politik di Lumajang jelang rekapitulasi
tingkat KPU pada tanggal 6 juni mendatang cukup menghangat. Bahkan, intelijen
kepolisian mencium adanya aroma aksi demo besar dalam dua hari berturut-turut.
Setidaknya, kantor KPU mendapat penjagaan ketat
dari aparat kepolisian yang bersenjata lengkap. Ini sebagai lang
kah antisipasi
jika benar-benar akan aksi massa secara besar-besaran.
KPU sendiri
telah menyiapkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Lumajang
secara tertutup. Sehingga,
masyarakat yang akan menyaksikan proses perhitungan bisa melalui layar lebar
yang akan di siapkan di depan Kantor KPU, Jl Veteran No 70 pada tanggal 6 Juni
2013.
Komisioner
KPU, Pudoli Sandra mengatakan, segala persiapan perhitungan suara sudah
disiapkan. Bahkan, bagaimana prosesnya akan dikawal oleh KPU Jatim. "Ini
sudah kami persiapkan semuanya," terangnya pada wartawan, Selasa (4/6).
Yang akan
hadir dalam rekapitulasi perolehan suara Pilkada, 2 saksi bersama 4 pasangan
cabup/cawabup Lumajang. Selain itu, para Panwascam dan Panwaslu juga akan
dihadirkan. "Aparat keamanan yang
bertugas menjaga pengamanan," ungkap Pudoli.
Demi
lancarnya pengamanan penghitungan suara di KPU, tambah Pudoli berharap
masyarakat tetap tenang. "Ya kami melakukan penghitungan mulai TPS, PPS,
PPK dan KPU, sesuai dasar hukumnya," katanya lagi.
Pihak
keamanan pagi hari sebelum pleno dilakukan, akan mensterilkan seluruh sisi
kantor KPU dengan melibatkan unit Jihandak Satuan Brimob Polda Jatim. Bahkan
barang bawaan orang-orang yang hendak masuk ke kantor KPU juga akan diperiksa.
Pun
demikian dengan para kuli tinta. Ketika akan melakukan peliputan, mereka telah
dipersipakan Id Card di luar kantor sebagai alat untuk akses masuk kantor KPU.
“Bagian langkah ini sudah dipersipakan oleh pihak keamanan,” paparnya.
Karena posisi KPU lumajang
di take over oleh KPU Propinsi, maka yang akan hadir mengikuti rapat pleno
ialah 5 komisioner KPU Jatim. Jika berkurang, diperkirakan ada komisioner KPU
Jatim bersama tiga komisioner KPU Lumajang.
Penetapan akan dilakukan setelah menggelar rapat
pleno. Jika ada pasangan calon yang tidak puas dari hasil rekapitulasi dan
lain-lain, maka ada waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan. “Kalau
penetapannya tetap pada tanggal 6 Juni,” bebernya.(ami)