Bawa Shabu, Kernet Truk Dikecrek Petugas


Lumajang, Memo
Gelar operasi sakaw, anggota reskoba Polres Lumajang berhasil membekuk Suyono (33) warga jalan Brantas No. 45, Keluarahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang. Pelaku ditangkap karena kedapatan sedang membawa serbuk haram jenis shabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya, pelaku akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang
Penangkapan itu dilakukan pada rabu (27/2) malam, sekitar pukul 22.00 Wib, di Desa Jokarto. Kecamatan Tempeh. Menurut petugas, dari hasil pemantauan dilapangan, petugas mendapat informasi jika pelaku kerap menjual serbuk haram jenis shabu-shabu kepada temannya.
Dari informasi itulah, malam itu petugas melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku.  Saat itu petugas mendapati pelaku sedang keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol N 5461 ZS, melaju ke arah selatan.Saat itu pelaku tidak sadar jika dibuntuti petugas,” terangnya.
Ketika berada di wilayah Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, pelaku sempat berhenti di rumah salah satu temannya. Beberapa saat kemudian, pelaku keluar dan melanjutkan perjalannanya ke arah Kecamatan Tempeh.  Karena gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya ketika berada di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, petugas langsung menghentikan laju kendaraanya dan menangkap pelaku.
Saat itu petugas menemukan amplop putih berisikan butiran serbuk yang diduga shabu-shabu. Dari bukti itulah, akhirnya petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Didepan petugas, pelaku mengaku jika barang haram itu akan diantarkan kepada salah satu temannya yang ada di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro. Pelaku juga berdalih jika baru pertama kali ia menjual barang haram tersebut. “Shabu itu saya dapat dari teman saya pak,” akunya.
Kepada Memo, pelaku mengaku jika setiap harinya ia bekerja sebagai kernet truk fuso antar kota. Karena penghasilanya tidak mencukupi, akhirnya ia coba-coba menjadi kurir barang haram itu. “Anak saya dua, masih kecil-kecil Pak,” terangnya.
Apapun alasannya, petugas tetap memproses pelaku sesuai dengan kesalahannya. Untuk menunggu proses lanjut, pelaku terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang, sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Amin Sujandoko, ketika dikonfirmasi Memo di ruang kerjanya membenarkan tentang penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan itu termasuk hasil dari target operasi (TO) sakaw yang dilakukan oleh jajarannya.
            Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang haram tersebut. Atas ulahnya itu, pelaku bisa dijerat dengan undang-undang Narkotika pasal 114. “Pelaku bisa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun,” tegas Amin mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)