Lumajang, Memo
Gelar operasi
sakaw, anggota reskoba Polres Lumajang berhasil membekuk Suyono (33) warga
jalan Brantas No. 45, Keluarahan Jogoyudan, Kecamatan
Lumajang. Pelaku ditangkap karena kedapatan sedang
membawa serbuk haram jenis shabu. Untuk mempertanggung
jawabkan perbuataanya, pelaku akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres
Lumajang
Penangkapan itu
dilakukan pada rabu (27/2) malam, sekitar pukul 22.00 Wib, di Desa Jokarto.
Kecamatan Tempeh. Menurut petugas, dari hasil pemantauan dilapangan, petugas
mendapat informasi jika pelaku kerap
menjual serbuk haram jenis shabu-shabu kepada temannya.
Dari informasi
itulah, malam itu petugas melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik
pelaku. Saat itu petugas mendapati pelaku
sedang keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol N
5461 ZS, melaju ke arah selatan. “Saat
itu pelaku tidak sadar jika dibuntuti petugas,” terangnya.
Ketika berada di
wilayah Desa Labruk Kidul, Kecamatan
Sumbersuko, pelaku sempat berhenti di rumah salah satu temannya. Beberapa saat
kemudian, pelaku keluar dan melanjutkan perjalannanya ke arah Kecamatan
Tempeh. Karena gerak-geriknya
mencurigakan, akhirnya ketika berada di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, petugas
langsung menghentikan laju kendaraanya dan menangkap pelaku.
Saat itu
petugas menemukan amplop putih berisikan butiran serbuk yang diduga
shabu-shabu. Dari bukti itulah, akhirnya petugas langsung menggelandang pelaku
ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Didepan petugas,
pelaku mengaku jika barang haram itu akan diantarkan kepada salah satu temannya
yang ada di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro. Pelaku juga berdalih jika baru pertama kali ia menjual
barang haram tersebut. “Shabu itu saya dapat dari teman saya pak,” akunya.
Kepada Memo,
pelaku mengaku jika setiap harinya ia bekerja sebagai kernet truk fuso antar
kota. Karena penghasilanya tidak mencukupi, akhirnya ia coba-coba menjadi kurir
barang haram itu. “Anak saya dua, masih kecil-kecil Pak,” terangnya.
Apapun
alasannya, petugas tetap memproses pelaku sesuai dengan kesalahannya. Untuk menunggu
proses lanjut, pelaku terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang,
sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kasat Reskoba
Polres Lumajang, AKP Amin Sujandoko, ketika dikonfirmasi Memo di ruang kerjanya
membenarkan tentang penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan itu termasuk hasil
dari target operasi (TO) sakaw yang dilakukan oleh jajarannya.
Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan
penyelidikan terhadap pemasok barang haram tersebut. Atas ulahnya itu, pelaku
bisa dijerat dengan undang-undang Narkotika pasal 114. “Pelaku bisa diancam
dengan hukuman diatas 5 tahun,” tegas Amin mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP
Susanto. (cw6)