Lumajang, Memo
Setelah buron
selama 5 bulan, Slamet (35) asal Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan
Pasirian, Ditangkap Petugas. Ia ditangkap karena telah terbukti melakukan aksi
pencurian sepeda motor Honda NF 100 NF, Nopol L 3282 AP, milik Solip (23) warga
Dusun Krajan, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Akibatnya, pelaku
digelandang ke Mapolsek Pasirian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapa
tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polsek Pasirian pada Senin (25/2)
pagi, sekitar pukul 09.30 Wib. Di salah satu pencucian sepeda motor yang ada di
Desa/Kecamatan Pasirian. Menurut Kanit Reskrim Aipda
Lugito, ketika dikonfirmasi Memo, penangkapan tersebut atas laporan dari warga yang
mengetahui kedatangan pelaku
Semula, pada
tanggal 2 agustus 2012 silam sekitar pukul 04.30 Wib, pelaku berhasil masuk
rumah korban dengan cara mencungkil pagar dan pintu belakang rumah.
Selanjutnya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor yang diparkir di dalam
rumah. “Saat itu, korban lupa melepas kontak yang menancap di sepeda motor
tersebut,” terang Lugito.
Pagi hari ketika
korban bangun, ia kaget. Sebab korban melihat pintu belakang rumahnya sudah
terbuka. Dan lebih kaget lagi, ketika mengetahui sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam rumahnya sudah raib.
Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut
kepada Kepala Desa setempat dan dilanjutkan ke Polsek Pasirian.
Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan
penyelidikan dan pengejaran. Dalam upaya penyelidikan, petugas mendapat
informasi dari sejumlah masyarakat, jika
yang melakukan pencurian sepeda motor itu adalah Slamet.
Namun, ketika
polisi akan melakukan penangkapan. Ternyata pelaku sudah kabur dari rumahnya.
Diduga, sebelumnya pelaku sudah mendengar jika dirinya akan ditangkap oleh
Polisi. “Saat akan kami tangkap, pelaku berhasil kabur lebih dulu,” terang
Lugito lagi.
Dalam
pelarianya, pelaku berhasil kabur ke Kalimantan dan bekerja di sana. Namun,
pada petengahan bulan Pebruari, pelaku memberanikan diri pulang ke rumahnya.
Tanpa disadari, kedatangannya sudah diendus oleh petugas dari Polsek Pasirian.
Tak pelak, pada
Senin siang kemarin. Petugas mendapati pelaku sedang mencuci kendaraannya di tempat
pencucian yang ada di Desa Pasirian. Tanpa berpikir panjang, saat itu petugas
langsung menangkap dan mengggelandangnya ke Mapolsek Pasirian.
Di depan
penyidik, pelaku mengakuhi semua perbuatannya. Dan berdalih jika sepeda motor
hasil curian tersebut, telah ia jual kepada orang lain. “Mengetahui jika saya
akan ditangkap, saat itu saya langsung pergi dari rumah dan bekerja di
Kalimantan,” terangnya.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Pasirian
AKP Sudarminto ketika dikonfirmasi Memo membenarkan. Menurutnya, penangkapan
tersebut atas hasil kerjasama dengan masyarakat setempat. Pelaku bisa dijerat
dengan pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tegasnya.
(cw6)