Buron Lima Bulan, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi


Lumajang, Memo
Setelah buron selama 5 bulan, Slamet (35) asal Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Ditangkap Petugas. Ia ditangkap karena telah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda NF 100 NF, Nopol L 3282 AP, milik Solip (23) warga Dusun Krajan, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Akibatnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Pasirian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapa tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polsek Pasirian pada Senin (25/2) pagi, sekitar pukul 09.30 Wib. Di salah satu pencucian sepeda motor yang ada di Desa/Kecamatan Pasirian. Menurut Kanit Reskrim Aipda Lugito, ketika dikonfirmasi Memo, penangkapan tersebut atas laporan dari warga yang mengetahui kedatangan pelaku
Semula, pada tanggal 2 agustus 2012 silam sekitar pukul 04.30 Wib, pelaku berhasil masuk rumah korban dengan cara mencungkil pagar dan pintu belakang rumah. Selanjutnya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor yang diparkir di dalam rumah. “Saat itu, korban lupa melepas kontak yang menancap di sepeda motor tersebut,” terang Lugito.
Pagi hari ketika korban bangun, ia kaget. Sebab korban melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Dan lebih kaget lagi, ketika mengetahui sepeda motor miliknya  yang diparkir di dalam rumahnya sudah raib. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Kepala Desa setempat dan dilanjutkan ke Polsek Pasirian.
Mendapat  laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam upaya penyelidikan, petugas mendapat informasi dari sejumlah masyarakat,  jika yang melakukan pencurian sepeda motor itu adalah Slamet.
Namun, ketika polisi akan melakukan penangkapan. Ternyata pelaku sudah kabur dari rumahnya. Diduga, sebelumnya pelaku sudah mendengar jika dirinya akan ditangkap oleh Polisi. “Saat akan kami tangkap, pelaku berhasil kabur lebih dulu,” terang Lugito lagi.
Dalam pelarianya, pelaku berhasil kabur ke Kalimantan dan bekerja di sana. Namun, pada petengahan bulan Pebruari, pelaku memberanikan diri pulang ke rumahnya. Tanpa disadari, kedatangannya sudah diendus oleh petugas dari Polsek Pasirian.
Tak pelak, pada Senin siang kemarin. Petugas mendapati pelaku sedang mencuci kendaraannya di tempat pencucian yang ada di Desa Pasirian. Tanpa berpikir panjang, saat itu petugas langsung menangkap dan mengggelandangnya ke Mapolsek Pasirian.
Di depan penyidik, pelaku mengakuhi semua perbuatannya. Dan berdalih jika sepeda motor hasil curian tersebut, telah ia jual kepada orang lain. “Mengetahui jika saya akan ditangkap, saat itu saya langsung pergi dari rumah dan bekerja di Kalimantan,” terangnya.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto ketika dikonfirmasi Memo membenarkan. Menurutnya, penangkapan tersebut atas hasil kerjasama dengan masyarakat setempat. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tegasnya. (cw6)