Residivis Curanmor Ditangkap Lagi


Lumajang, Memo
Setelah menunggu hampir 10 bulan, Tim Resmob Polres Lumajang, akhirnya berhasil menangkap Totok Hariyanto (34), residivis asal Dusun Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung. Totok ditangkap, karena terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol N 4511 YW, milik Aan Yanuar Candra Wijaya (28) asal Dusun Dokmiri, Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.
Aksi penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/01) pagi, sekitar pukul 09.00 Wib, di Jalan Umum Alun-alun timur Lumajang. Sebelumnya, pada tanggal 5 Maret 2012, pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman depan rumah temannya di Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung.
Pelaku saat berada di ruang sidik
Menurut pengakuan korban kepada petugas, saat itu ia sedang bertamu di rumah salah satu temannya. Ia memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio tersebut di halaman depan rumah teman korban. Namun, pada saat korban akan pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
Mengetahui sepeda motornya raib, korban sempat mencari disekitaran rumah temannya. Tapi, pencarian korban yang dibantu temannya tersebut sia-sia. Karena dari beberapa orang yang ditemui ketika itu, tidak satupun yang tahu kemana sepeda motor itu berada.
Setelah yakin jika sepeda motornya dibawa maling, akhirnya korban langsung mendatangi Mapolsek Tekung untuk melaporkan kejadian tersebut. Dari laporan korban itulah, akhirnya petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan dilapangan.
Dalam upaya penyelidikan, petugas akhirnya mendapat informasi dari masyarakat, jika yang melakukan pencurian itu adalah Totok Hariyanto, warga Dusun Tukum Kidul, Desa tukum , Kecamatan Tekung. Mendapat laporan itu, akhirnya petugas bergerak ke rumah yang dimaksud untuk menangkap pelaku.
Selasa (8/01) pagi, petugas memergoki pelaku sedang berjalan di sekitaran Alun-alun Lumajang. Takut buruannya kabur, pagi itu petugas Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penangkapan. Semula pelaku sempat mengelak ketika akan ditangkap. Namun, begitu petugas menunjukan barang bukti (BB), akhirnya pelaku menyerah begitu saja.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Didepan penyidik, pelaku mengaku jika aksi pencurian itu ia lakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Dari hasil penjualan motor curian itu, saya hanya mendapat bagian 350 ribu,” terang lelaki yang sudah beristri dan dikaruniai satu anak ini.
Lebih jauh pelaku mengatakan, bahwa pada setiap aksi pencurianya. Sepeda hasil curianya tersebut diserahkan kepada temannya untuk dijual. “Sudah 2 kali ini saya mencuri Pak, namun yang menjual sepeda motor curian itu adalah teman saya,” terang pelaku lagi.
Apapun alasannya, petugas tetap memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pelaku adalah residivis, sebab sebelumnya ia juga pernah ditangkap dan dipenjara dengan kasus yang sama,” tegas Kasat Reskrim AKP Kusmindar, mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)