Lumajang,
Memo
Setelah menunggu hampir 10 bulan, Tim Resmob Polres
Lumajang, akhirnya berhasil menangkap Totok Hariyanto (34), residivis asal Dusun
Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung. Totok ditangkap, karena terbukti
telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol N 4511 YW,
milik Aan Yanuar Candra Wijaya (28) asal Dusun Dokmiri, Desa Nogosari,
Kecamatan Rowokangkung.
Aksi penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa
(8/01) pagi, sekitar pukul 09.00 Wib, di Jalan Umum Alun-alun timur Lumajang. Sebelumnya,
pada tanggal 5 Maret 2012, pelaku telah melakukan aksi
pencurian sepeda motor milik korban yang
diparkir di halaman depan rumah temannya di Desa
Mangunsari, Kecamatan Tekung.
Pelaku saat berada di ruang sidik |
Menurut pengakuan korban kepada petugas, saat itu ia
sedang bertamu di rumah salah satu temannya. Ia
memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio tersebut di halaman depan rumah teman
korban. Namun, pada saat korban akan pulang, ternyata sepeda motornya sudah
tidak ada di tempat.
Mengetahui sepeda motornya raib, korban sempat
mencari disekitaran rumah temannya. Tapi, pencarian korban yang dibantu
temannya tersebut sia-sia. Karena dari beberapa orang yang ditemui ketika itu,
tidak satupun yang tahu kemana sepeda motor itu berada.
Setelah yakin jika sepeda motornya dibawa maling,
akhirnya korban langsung mendatangi Mapolsek Tekung untuk melaporkan kejadian
tersebut. Dari laporan korban itulah, akhirnya petugas melakukan pemantauan dan
penyelidikan dilapangan.
Dalam upaya penyelidikan, petugas akhirnya mendapat
informasi dari masyarakat, jika yang melakukan pencurian itu adalah Totok
Hariyanto, warga Dusun Tukum Kidul, Desa tukum , Kecamatan Tekung. Mendapat laporan
itu, akhirnya petugas bergerak ke rumah
yang dimaksud untuk menangkap pelaku.
Selasa (8/01) pagi, petugas memergoki pelaku sedang
berjalan di sekitaran Alun-alun Lumajang. Takut buruannya
kabur, pagi itu petugas Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penangkapan.
Semula pelaku sempat mengelak ketika akan ditangkap. Namun, begitu petugas
menunjukan barang bukti (BB), akhirnya pelaku menyerah begitu saja.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Didepan penyidik, pelaku mengaku
jika aksi pencurian itu ia lakukan karena tidak memiliki
pekerjaan tetap. “Dari hasil penjualan motor curian itu, saya
hanya mendapat bagian 350 ribu,” terang lelaki yang
sudah beristri dan dikaruniai satu anak ini.
Lebih jauh pelaku mengatakan, bahwa pada setiap aksi
pencurianya. Sepeda hasil curianya tersebut diserahkan kepada temannya untuk
dijual. “Sudah 2 kali ini saya mencuri Pak, namun yang menjual sepeda motor
curian itu adalah teman saya,” terang pelaku lagi.
Apapun alasannya, petugas tetap memproses pelaku
sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pelaku adalah residivis, sebab sebelumnya ia
juga pernah ditangkap dan dipenjara dengan kasus yang sama,” tegas Kasat
Reskrim AKP Kusmindar, mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)