Lumajang,
Memo
Jika sebelumnya proses rekruitmen
PPS diduga akan cacat hokum karena salah satu pengusul tidak ada, dan melanggar
UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 44 ayat 2 yang isinya,
pengangkatan PPS dilakukan oleh KPUD dengan dasar usulan bersama antara Kepala
Desa dan BPD atau Lurah. Kini yang terjadi, para calon PPS belum sepenuhnya
melengkapi berkas pendaftarannya walaupun batas akhir pendaftaran hingga Kamis
(22/11) pukul 16.00 Wib.
Wakil Ketua Panwaslu Kabupaten |
Pantauan Memo di PPK Yosowilangun,
kepala desa hanya mengusulkan tiga orang calon PPS kepada PPK. Bahkan ada salah
satu desa hanya mengusulkan nama melalui surat dan kop pemerintahan desa, namun
tidak ada tanda tangan dan stempel kepala desa.
Selain itu, persyaratan lainnya
hingga siang kemarin juga belum sepenuhnya diserahkan oleh para calon PPS
kepada PPK. Sehingga, PPK setempat terus melakukan koordinasi dengan para calon
PPS dan kepala desa untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Anwar Sanusi, Salah satu anggota PPK
Yosowilangun mengatakan, surat usulan yang belum ada tanda tangan serta
setempel berasal dari Desa Kalipepe. “Tapi mereka janji sebelum penutupan
pendaftaran, berkasnya akan dilengkapi,” ujar Anwar.
Untuk itulah, ia dan beberapa
anggota yang lain terus melakukan kordinasi agar semua berkas persyaratan
dipenuhi oleh para calon. Selain itu, mereka juga akan melakukan kordinasi
penuh dengan KPUD Lumajang.
Menyikapi hal itu, Fudholi Komisioner KPUD
bidang hukum, mengaku telah mendapatkan kabar sekitar pukul 13.00 Wib dari
beberapa PPK, jika proses rekruitmen telah berjalan 80 persen untuk minimal
calon sejumlah 6 orang.
Khusus untuk kecamatan Yosowilangun,
Fudholi mengakui jika hingga sore kemarin untuk pengusulan calon PPS, masih
berjalan 50 persen atau kepala desa masih mengusulkan masing-masing 3 nama
calon.
Katanya lagi, persyaratan juga harus
diserahkan sampai batas waktu penutupan pendaftaran. Kecuali, untuk persyaratan
SKCK dan PN, bisa diserahkan menyusul ketika mereka sudah dinyatakan diterima
menjadi PPS. Persyaratan minimal 6 calon juga menjadi wajib dilakukan saat
proses pendaftaran. “Kita berusaha sebelum jam 04.00 Wib semua persayaratan
terpenuhi,” tegasnya.
Sedangkan menurut Hisbullah, wakil
ketua Panwaslu Kabupaten, Pada dasarnya Panwas itu bertindak untuk menyikapi
pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Sehingga, pihaknya terlebih
dahulu akan mengkaji hal tersebut.
Sikap pro aktif juga akan dilakukan oleh
Panwas. Pun juga menyikapi persoalan rekruitmen PPS ini, nantinya akan dikaji
apakah terjadi pelanggaran. “Kalau terjadi pelanggaran kita akan
merekomendasikan hal tersebut,” katanya.
Yang jelas, Panwas akan mengawal
proses rekruitmen PPS hingga tuntas. Ketika nantinya terjadi pelanggaran
terhadap proses dan tahapan. Seandainya, diketahui ada pelanggaran dalam proses
rekruitmen PPS tersebut, maka ia mengaku akan memplenokan sebelum mengeluarkan
rekomendasi.
Menurutnya, jangan seenaknya mengusulkan
nama-nama calon PPS tapi mengesampingkan persyaratan-persyaratan lainnya.
“Seperti yang terjadi di Yosowilangunini, kita akan mengkajinya,” tegasnya.
(ami)