Calon PPS Belum Sepenuhnya Penuhi Persyaratan



Lumajang, Memo
            Jika sebelumnya proses rekruitmen PPS diduga akan cacat hokum karena salah satu pengusul tidak ada, dan melanggar UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 44 ayat 2 yang isinya, pengangkatan PPS dilakukan oleh KPUD dengan dasar usulan bersama antara Kepala Desa dan BPD atau Lurah. Kini yang terjadi, para calon PPS belum sepenuhnya melengkapi berkas pendaftarannya walaupun batas akhir pendaftaran hingga Kamis (22/11) pukul 16.00 Wib.
Wakil Ketua Panwaslu Kabupaten
            Pantauan Memo di PPK Yosowilangun, kepala desa hanya mengusulkan tiga orang calon PPS kepada PPK. Bahkan ada salah satu desa hanya mengusulkan nama melalui surat dan kop pemerintahan desa, namun tidak ada tanda tangan dan stempel kepala desa.
            Selain itu, persyaratan lainnya hingga siang kemarin juga belum sepenuhnya diserahkan oleh para calon PPS kepada PPK. Sehingga, PPK setempat terus melakukan koordinasi dengan para calon PPS dan kepala desa untuk memenuhi persyaratan tersebut.
            Anwar Sanusi, Salah satu anggota PPK Yosowilangun mengatakan, surat usulan yang belum ada tanda tangan serta setempel berasal dari Desa Kalipepe. “Tapi mereka janji sebelum penutupan pendaftaran, berkasnya akan dilengkapi,” ujar Anwar.
            Untuk itulah, ia dan beberapa anggota yang lain terus melakukan kordinasi agar semua berkas persyaratan dipenuhi oleh para calon. Selain itu, mereka juga akan melakukan kordinasi penuh dengan KPUD Lumajang.
             Menyikapi hal itu, Fudholi Komisioner KPUD bidang hukum, mengaku telah mendapatkan kabar sekitar pukul 13.00 Wib dari beberapa PPK, jika proses rekruitmen telah berjalan 80 persen untuk minimal calon sejumlah 6 orang.
            Khusus untuk kecamatan Yosowilangun, Fudholi mengakui jika hingga sore kemarin untuk pengusulan calon PPS, masih berjalan 50 persen atau kepala desa masih mengusulkan masing-masing 3 nama calon.
            Katanya lagi, persyaratan juga harus diserahkan sampai batas waktu penutupan pendaftaran. Kecuali, untuk persyaratan SKCK dan PN, bisa diserahkan menyusul ketika mereka sudah dinyatakan diterima menjadi PPS. Persyaratan minimal 6 calon juga menjadi wajib dilakukan saat proses pendaftaran. “Kita berusaha sebelum jam 04.00 Wib semua persayaratan terpenuhi,” tegasnya.
            Sedangkan menurut Hisbullah, wakil ketua Panwaslu Kabupaten, Pada dasarnya Panwas itu bertindak untuk menyikapi pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Sehingga, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji hal tersebut.
             Sikap pro aktif juga akan dilakukan oleh Panwas. Pun juga menyikapi persoalan rekruitmen PPS ini, nantinya akan dikaji apakah terjadi pelanggaran. “Kalau terjadi pelanggaran kita akan merekomendasikan hal tersebut,” katanya.
            Yang jelas, Panwas akan mengawal proses rekruitmen PPS hingga tuntas. Ketika nantinya terjadi pelanggaran terhadap proses dan tahapan. Seandainya, diketahui ada pelanggaran dalam proses rekruitmen PPS tersebut, maka ia mengaku akan memplenokan sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Menurutnya, jangan seenaknya mengusulkan nama-nama calon PPS tapi mengesampingkan persyaratan-persyaratan lainnya. “Seperti yang terjadi di Yosowilangunini, kita akan mengkajinya,” tegasnya. (ami)