Diduga Gelapkan Motor Inventaris, Perangkat Desa Pakel Masuk Bui

Pelaku yang diduga gelapkan motor inventaris (cho) 
Lumajang, Motim - Diduga menggelapkan sepeda motor inventaris desa merk honda Win Nopol N 2548 YP, perangkat Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, bernama Tinarab (58), warga Dusun Sumber Mulyo, Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, berurusan dengan aparat kepolisian sektor Gucialit.

Kapolsek Gucialit Iptu Rudi Isyanto, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Agus Subagyo, SH menyampaikan, pada Senin (1/4) sekira pukul 09.00 Wib, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Gucialit menerima laporan dari Kepala Desa Pakel, jika sepeda motor inventaris Desa Pakel, diduga digelapkan oleh pelaku.

Akibat perbuatan pelaku itu, pemerintah Desa Pakel mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah). ”Yang melaporkan perkara Pak Kades Samporno sendiri Mas,” ungkapnya kepada Memo Timur Senin (6/5) siang.

Atas laporan itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan diketahui jika sepeda motor inventaris Desa Pakel itu digadaikan oleh pelaku kepada Ayong warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, sebesar Rp. 1.500.000 tanpa ijin Kepala Desa Pakel.

”Digunakan untuk apa uang hasil menggadaikan motor itu, menurut keterangan pelaku uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya lagi.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya, pihaknya langsung mengamankan pelaku termasuk barang bukti sepeda motor inventaris dimaksud. Sesuai dengan hukum yang berlaku, perbuatan pelaku dijerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tidak lama lagi berkas perkaranya rampung, terus kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (cho)