Winarto Curi Sengon Wak Kaji

Lumajang, Memo_Budi Winarto (25), bapak satu anak asal Dusun Wringin Cilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh akhirnya harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Tempeh. Ia ditangkap, lantaran terbukti sedang melakukan aksi pencurian kayu sengon milik H. Muhamad Sahari (56), asal Dusun Karangmulyo Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita truk Nopol N 9676 UZ yang di atasnya berisikan puluhan potongan kayu sengon dan gergaji mesin.
maling sengon

Kamis (4/6) siang, sekitar pukul 14.30 WIB. di kebon kayu sengon yang berada di Dusun Krajan Timur, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh. Informasinya, aksi pencurian kayu sengon tersebut merupakan yang kedua kalinya. “Aksi pertama berhasil lolos karena tidak diketahui korbannya,” terang salah satu petugas Polsek Tempeh.

Pada aksi kedua kemarin, pelaku berhasil menebang puluhan kayu sengon menggunakan gergaji mesin yang selanjutnya dipotong-potong menjadi ukuran 33 centi meter (CM). Selanjutnya, pelaku akan menjualnya dengan cara mengangkut kayu tersebut menggunakan truk yang disewanya.

Korban Olokan Bacok 2 Tetangga

Apesnya, sebelum truk yang bermnuatan kayu tersebut berangkat, keburu diketahui pemiliknya. Dari situlah, korban lalu melaporkan aksi pencurian yang dialamainya itu kepada petugas Polsek Tempeh. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, petugas lalu menggelandang tersangka ke Mapolsek Tempeh.

Ikut diamankan pula, truk yang di atasnya berisikan puluhan potongan kayu sengon serta gergaji mesin yang disewa oleh pelaku. Kepada petugas pelaku tidak mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Menurut pelaku, aksi pencurian kayu tersebut atas kemauannya sendiri dan tidak ada satupun teman atau saudara yang membatunya.

Aksi pencurian itu saya lakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain Pak,” aku tersangka kepada penyidik. Sementara sambil menunggu proses lanjut, tersangka akhirnya dijebloskan ke dalam sel tatahanan Polsek Tempeh.

Atas aksi pencurian yang dialaminya, kepada petugas korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Korban tidak terima dan berharap agar petugas menghukum tersangka dengan seberat beratnya. ”Atas kasus ini, semoga polisi bisa menjerat pelaku dengan seberat-beratnya,” pungkasnya. (tri)