Sengkelit Belati, Arif Masuk Penjara

Lumajang, Memo_Kedapatan menyengkelit senjata tajam (Sajam) jenis belati, lengkap dengan kerangkanya, Ahmad Arif bin Sarwi (24), warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, kemarin malam sekitar pukul 21.00 WIB, diringkus petugas Sat Sabhara Polres Lumajang, di Jalan Lintas Timur (JLT) wilayah Kecamatan Sukodono, saat melakukan patroli mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan.
Ipda Gatot Budi Hartono

Karena perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, petugas pun terus membawa tersangka berikut barang bukti (BB) berupa sebuah belati lengkap dengan kerangkanya menuju ke Mapolres Lumajang. Kini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.

Usir Kecoa, Semut dan Tikus Pakai Kulit Telur

Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin melalui Kasi Humas, Ipda Gatot Budi Hartono saat dikonfirmasi Memo menjelaskan, kemarin malam sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Sat Sabhara Polres Lumajang, sedang melakukan operasi Cipta Kondisi wilayah Lumajang Kota dalam rangka mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan mulai dari curanmor, curas, curat, curwan, begal sepeda motor dan jambret maupun aksi pecah kaca.

Saat melintas di Jalan Lintas Timur (JLT) wilayah Kecamatan Sukodono, tepatnya utara simpang empat lampu merah arah menuju ke Desa Selokgondang,  petugas mendapati tersangka mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan. Tak mau kecolongan, petugas pun langsung mengamankannya.

Tersangka langsung diamankan oleh petugas, setelah digeledah dari balik baju yang dikenakannya ditemukan sajam jenis belati lengkap dengan kerangkanya itu Mas,” ungkap Ipda Gatot Budi Hartono, Kasi Humas Polres Lumajang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut BB terus dibawa ke Mapolres Lumajang untuk diproses secara hukum sesuai dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku. ”Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang. Sesuai dengan UURI No 12/DRT/1951, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Ipda Gatot Budi Hartono. (cho)
Belajar Cara Mendapatkan Uang dari Bisnis Google AdSense - See more at: http://www.seoterpadu.com/2014/10/belajar-cara-mendapatkan-uang-dari-bisnis-google-adsense.html#sthash.QqNTS2ag.dpuf

Ringkasan Bagaimana Blogger Mencari Uang

Belajar Cara Mendapatkan Uang dari Bisnis Google AdSense - See more at: http://www.seoterpadu.com/2014/10/belajar-cara-mendapatkan-uang-dari-bisnis-google-adsense.html#sthash.QqNTS2ag.dpuf