Saleh Gunakan Sabu sebagai Supplement

Lumajang, Memo_Melakukan tindak pidana menguasai, menyimpan, memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, Saleh bin Sagino (41), warga perumahan Kedung Prima Blok C Desa/ Kecamatan Kedungjajang, kemarin malam sekitar pukul 21.15 WIB, ditangkap unit Reskoba Polres Lumajang.
pengguna sabu

Dalam proses penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu poket sabu 0,4 gram, 3 buah sedotan warna putih, sebuah HP Nokia warna abu-abu lengkap dengan kartunya dan sebuah korek api.  

Karena perbuatan tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, petugas langsung memboyong tersangka berikut BB menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang guna proses hukum selanjutnya. “Tersangka sudah kami amankan di ruang tahanan Polres Mas,” kata AKP Prio Purwandito.

Diserang PTD, Dua Pelajar Asal Kunir Masuk RS

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam, dihadapan penyidik tersangka mengaku mengkonsumsi sabu berawal dari iseng. Entah apa penyebabnya, tiba-tiba dia menjadi ketagihan terhadap barang haram itu dan sampai sekarang.

Mengkonsumsi sabu untuk supplement, Tersangka mengaku baru beberapa bulan saja menjadi pengguna sabu. Kalau melihat kondisi tubuhnya, tersangka bukanlah orang baru di dunia narkoba. Saya yakin itu, makanya masih terus dikembangkan barangkali dapat data tambahan,” jelasnya.

Ketika disinggung soal kabar, jika tersangka selain sebagai pengguna juga menjadi pengedar sabu, dengan tegas AKP Prio Purwandito menyampaikan, kabar itu bisa benar juga bisa salah. Untuk memastikan hal itu, pihaknya terus mengembangkan kasus tersangka Saleh bin Sagino ini.

Dengan cara ini, saya bisa memastikan apakah tersangka hanya sebagai pengguna atau sebagai pengguna sekaligus pengedar. Dengan cara ini, saya berharap bisa memperoleh data jaringan pemasok sabunya,” tegas Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandito. (cho)