Resmob Nganjuk Tangkap Suyudi

Lumajang, Memo_Ahmad Suyudi al Dauk bin Tasar (35), warga Jalan Cempaka, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang Kota, ditangkap petugas gabungan Sat Reskrim Polres Lumajang bersama Sat Reskrim Polres Nganjuk di rumahnya pada Senin pagi (8/6), sekitar pukul 07.00 WIB.
AKP Heri Sugiono

Tersangka ditangkap oleh petugas gabungan itu, karena diduga kuat telah melakukan aksi pencurian sebuah tas milik rekannya yang berisi dua unit HP Black Berry, uang tunai ratusan ribu rupiah dan beberapa surat berharga. Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian mencapai 7 jutaan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono kepada sejumlah media menjelaskan, kemarin sore pihaknya memperoleh informasi dari Sat Reskrim Polres Nganjuk, jika ada satu pelaku aksi pencurian degan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Nganjuk. Diduga pelaku kabur ke  rumahnya di Lumajang. “Kami juga dikirimi identitas lengkap tersangka oleh rekan Sat Reskrim Polres Ngajuk Mas,” papar AKP Heri Sugiono.

Berangkat dari data itulah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di rumahnya dengan menanyakan pada sejumlah tetangganya. ”Kata tetangganya, tersangka baru saja masuk rumahnya,” tuturnya.

Mendengar keterangan itulah, pihaknya langsung menghubungi petugas Sat Reskrim Polres Nganjuk dan menyampaikan jika tersangka yang diburunya sedang berada di rumahnya. Beberapa jam kemudian sejumlah petugas dari Sat Reskrim Polres Nganjuk tiba di Mapolres Lumajang. Tanpa membuang waktu, pihaknya bersama petugas dari Sat Reskrim Polres Nganjuk langsung menggerebek rumah tersangka.

Tim Ombudsman Temukan Indikasi Keterlibatan Pejabat Soal Pasir

Awalnya, tersangka menolak saat hendak ditangkap, bahkan berusaha untuk kabur, namun berhasil digagalkan oleh petugas. Setelah diberikan penjelasan terkait kasus pencurian sebuah tas milik korban, tersangka memilih diam dan pasrah saat digelandang petugas menuju ke Mapolres Lumajang.

Alhamdulillah, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya sekitar Pukul 07.00 WIB. Saat melakukan pencurian, tersangka terekam CCTV yang terpasang di rumah korban yang tak lain masih rekannya sendiri. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Nganjuk,” ungkapnya.

Masih kata Heri, tersangka ini adalah residivis dan pernah ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lumajang dan dipenjara dengan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kota.

Juga pernah ditangkap dan dipenjara di Jember. Kami masih menunggu perkembangan dari Polres Nganjuk, misalkan ada TKP Lumajang ya kami tunggu untuk proses selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono. (cho)