Rapat Pansus Satu, Tentang Pengelolaan Pasir

Lumajang, Memo_Setelah sempat tertunda karena berbagai kegiatan, Senin (28/9) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) satu (1) bersama Eksekutive menggelar Rapat Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pasir.
Drs Yossie Sudarso

Hari ini, adalah agenda rapat pansus satu untuk membahas Raperda tentang pengelolaan pasir di wilayah Lumajang,” terang Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Drs. Yossie Sudarso kepada Memo Timur saat ditemui di ruang tunggu Kantor DPRD pagi itu.

Sebelumnya, kata dia, pada bulan Agustus lalu Eksekutive telah mengajukan 5 Raperda untuk dibahas bersama DPRD. Dari pembahasan yang dilakukan oleh Pansus 1 dan Pansus 2 sebelumnya, berhasil merampungkan 4 Raperda. Sehingga, hanya tinggal satu saja Raperda yang belum dibahas, yaitu Raperda tentang pengelolaan pasir.

Adapun penundaan rapat Pansus saat itu, dikarenakan ada beberapa kegiatan yang harus didahulukan oleh Pemerintah Daerah  dengan DPRD. Diantarannya, proses pemilihan Wakil Bupati Lumajang yang dilanjutkan dengan Raperda tentang Perubahan APBD kabupaten Lumajang tahun 2015.

Setelah semua kegiatan itu selesai, dan perubahan APBD disetujui, maka sekarang DPRD bersama Eksekutife melanjutkan satu Raperda yang sempat tertunda, yaitu Raperda tentang pengelolaan pasir di Lumajang,” papar Yossie. Namun demikian, rapat tersebut akan terus berlanjut hingga tuntas.

Disinggung apakah rapat hari ini berkaitan dengan konflik pasir yang terjadi di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Yossie mengatakan tidak ada kaitanya. Hanya saja kata dia, pelaksanaan rapat hari ini bertepatan dengan  suasana konflik penambangan pasir yang terjadi di Desa Selok-Awar-Awar.

Diduga Pelaku Pembantaian Salim Kancil, 12  Orang Diamankan

Lebih lanjut dijelaskan, bahwasannya untuk rapat hari ini adalah lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas tentang aturan-aturan yang menyangkut tentang pajak dan pendapatan daerah. “Yang jelas, peraturan yang menyangkut tentang penambangan pasir ini diselesaikan dan dituntaskan terlebih dahulu, baru peraturan bisa ditegakkan di lapangan,” pungkasnya. (tri)