Pelaku Aniaya Salim Kancil Bak PKI


Lumajang, Memo_Aksi solidaritas serta dukungan kepada korban penganiayaan yang berujung kematian dialami oleh dua warga Desa Selok-Awar-Awar, Kecamatan Pasirian terus bergulir. Pada Rabu (30/9), pagi kemarin, giliran sekelompok anak muda yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMII) Cabang Lumajang, menggelar aksi unjuk rasa damai.
PMII ujukrasa

Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Usut dan Tangkap  Dalang Intelektual Kasus Pembunuh Aktivis Lingkungan Serta Tutup Penambangan Pasir Secara Permanen di Kabupaten Lumajang,” ratusan mahasiswa itu berada di depan pintu masuk gerbang Mapolres Lumajang.

Dalam orasinya mereka meminta, agar polisi sungguh-sungguh dalam menangani kasus tersebut. Mereka juga mengecam, apa yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban tak ubahnya seperti Gerakan 30 September (G 30 S) yang dilakukan oleh sekelompok Partai Komunis Indonesia (PKI).

 “Apa yang dilakukan oleh sekelompok pelaku penganiayaan itu tak ubahnya seperti pergerakan PKI,” ujarnya. Untuk itu kami meminta kepada aparat pengegak hukum, agar tidak setengah-setengah, serta tidak pandang bulu siapa pelakunya, ujar Ketua Umum PMII M. Haryadi.

Selain itu, lanjut dia, situasi Lumajang sekarang tidak aman. Hampir setiap hari pihaknya selalu saja mendapat teror dari orang-orang yang tidak bertangung jawab agar permasalahan di Desa Selok Awar-Awar tidak usah dilanjutkan. “Kami sekarang kerab mendapat teror, untuk itu kami butuh ada perlindungan dari Bapak polisi,” ujranya.

Dalam kesempatan itu mereka meminta, agar Polisi bisa mengusut tuntas masalah ini serta menangkap aktor intelektualnya. Meminta kepada pihak Polres Lumajang untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap warga Desa Selok Awar-Awar pasca insiden berdarah itu.

Tolak Tambang Pasir, Salim Kancil Tewas

Meminta kepada pihak Polres Lumajang untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi yang mengetahui persis aksi dari pembataian itu, agar tidak ada intimidasi dan rasa takut. Selanjutnya, memimta kepada Pemkab Lumajang untuk mengkaji ulang tentang ijin dari penambangan tersebut.

Yang lebih penting lagi, meminta kepada pemerintah daerah agar menjamin hajat hidup keluarga korban. Diataranya, mengobati korban hingga luka yang dialaminya sembuh. Menanggung atau memberikan santunan terhadap keluarga korban yang meninggal dunia secara kontinu. Serta menutup segala aktivitas penambangan yang ada di Desa Selok Awar-Awar secara permanen.(tri)