Ops Petasan Tekan Angka Kecelakaan

Lumajang, Memo_Jelang bulan puasa yang tinggal menghitung hari, suara petasan mulai bermunculan di semua daerah, baik di dalam perkotaan maupun di daerah pedesaan se-Kabupaten Lumajang menjelang sore hari.
AKP Heri Sugiono

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan pada masyarakat yang disebabkan oleh petasan, Polres Lumajang melalui Sat Reskrim Polres Lumajang dalam waktu dekat  akan melakukan operasi petasan yang akan dimulai dari wilayah dalam kota.

Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin melalui Kasat Reskrim, AKP Heri Sugiono, SH., M.Hum terkait rencana operasi petasan menjelaskan, petasan merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diperjual belikan, karena sangat berbahaya. Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan pada masyarakat, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan melakukan operasi petasan.

Operasi petasan akan dimulai dari wilayah dalam kota dengan menerjunkan belasan personil khusus dari Sat Reskrim Polres Lumajang serta melibatkan jajaran Polsek Lumajang Kota. Sasaran operasi, semua toko yang menjual berbagai macam kembang api yang di dalam kota Lumajang.

Sementara, operasi petasan  kami mulai dari wilayah dalam kota dulu. Apabila wilayah dalam kota sudah selesai semua dan tidak ada yang tercicir, baru pindah ke wilayah pedesaan,” tutur AKP Heri Sugiono.

Untuk memaksimalkan hasil operasi petasan di tahun ini, pihaknya sudah memerintahkan semua unit Reskrim Polsek se-Kabupaten Lumajang untuk melakukan penyelidikan di masing-masing wilayah hukumnya guna mengungkap pembuat atau peracik petasan yang sudah mulai marak dibunyikan oleh masyarakat.

Sejak beberapa hari ini, kami melalui masing-masing Polsek se-Kabupaten Lumajang sudah melakukan sosialiasasi ke masyarakat tentang bahaya petasan. Petasan itu berbahaya, kami harap masyarakat tidak bermain petasan,” katanya.

Korban Olokan Bacok 2 Tetangga

Apabila dalam penyelidikan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Lumajang atau unit Reskrim masing-masing Polsek se-Kabupaten Lumajang berhasil mengamankan lokasi pembuatan petasan, maka pihaknya akan menutup dan mengamankannya.

Semua pelaku petasan, akan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti, maka para pelaku petesan akan dijerat Undang-Undang Darurat dengan anacaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono. (cho)