Kurir Sabu Asal Klakah, Keluar Masuk Penjara Malaysia 7 Kali

Lumajang, Memo_Seorang kurir sabu-sabu bernama Hayyik (32), warga Jalan Imam Bonjol, Desa/ Kecamatan Klakah, diringkus satgas Berantas Narkoba dan Judi Polres Lumajang, Rabu malam (10/6), sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono.
AKP Prio Purwandito

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan pada tubuh korban, satu poket sabu-sabu dan sebuah HP Black Berry berhasil diamankan. Guna kepentingan proses pemeriksaan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti (BB) langsung diangkut petugas menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandhito saat dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan, awalnya jajaran satgas Berantas Narkoba dan Judi Polres Lumajang memperoleh informasi dari masyarakat Klakah, jika tersangka ini dicurigai sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Guru Biadab, Remas Alat Vital Siswi SD Saat Pelajaran

Dari informasi itulah, jajarannya terus melakukan pengintaian terhadap tersangka. Dasar lagi mujur, baru beberapa jam melakukan pengintaian, pihaknya memperoleh informasi jika tersangka hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sukodono. ”Kami bersama anggota langsung mendatangi lokasi, dari kejauhan kami melihat tersangka sedang mondar mandir seperti menunggu seseorang Mas,” terangnya.

Tak mau kecolongan, pihaknya yang berada tak jauh dari tersangka langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, dari saku celananya ditemukan satu poket sabu-sabu dan sebuah HP Black Berry. ”Kami baca SMS di HP tersangka, banyak pesan masuk. Dari sekian SMS itu banyak yang pesan sabu-sabu. Ya terus kami angkut ke Sat Reskoba Polres Lumajang,” ungkapnya.

Saat menjalani proses pemeriksaan, kepada penyidik tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari seorang rekannya bernama Rian. ”Sampai saat ini, saya belum pernah tahu dimana rumahnya Rian. Setiap kali transaksi sabu, saya bersama Rian selalu ketemu di terminal bus Bayangan yang terletak di Jorongan Probolinggo,” aku tersangka.

Kata Hayyik, dirinya mengenal hingga menjadi pengguna dan pengedar sabu-sabu, sejak dirinya merantau ke Negara Malaysia. ”Saya berada di Malaysia 12 tahun, saya bekerja dengan seorang warga keturunan cina menjadi kurir sabu-sabu. Saya tertarik dengan pekerjaan itu, karena ingin tahu dan ingin merasakan sabu-sabu itu. Apalagi, ongkos yang diberikan cukup besar, makanya saya minat Mas ,” terangnya.

Masih kata Hayyik, selama berada di Negara Malaysia, dirinya 7 kali ditangkap polisi Malaysia dengan kasus yang sama, yakni soal sabu-sabu. ”1 kali saya dipenjara selama satu tahun, 6 kali dipenjara hanya beberapa hari, karena mendapat jaminan dari bos. Saya pulang dari Malaysia, baru 5 bulan dan tertangkap karena sabu ini Mas,” jelas Hayyik.

Usai menjalani proses pemeriksaan, tersangka terus dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lumajang. ”Tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas AKP Prio Purwandhito. (cho)