Kompolnas Nilai, Kasus Terjadi Karena Polisi Lamban

Lumajang, Memo_Untuk mengetahui sejauh mana dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus Ilegal Maining (penambangan pasir liar) yang berdampak terhadap aksi penganiayaan yang berujung tewasnya Salim Kancil, aktivis lingkungan hidup asal Desa Selok-Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.
kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur masyarakat, DR. Hamida Abdurachman dibantu tim dari  Mabes Polri serta anggota dari Polda Jawa Timur pada Jumat (2/10), pagi terjun langsung ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi penambangan illegal yang ada di wilayah pesisir pantai Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

Kedatangannya itu tak lain adalah, untuk mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan dalam pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan Polri. Diantaranya, pengembangan sumber daya Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.

Kepada Memo Timur, Hamidah mengatakan, kedatangannya ke Lumajang adalah untuk melihat beberapa hal tentang kasus pembunuhan aktivis lingkungan, Salim Kancil dan korban penganiayaan berat yang terjadi pada Tosan. “Apakah benar ada pembiaran terhadap kasus ini, serta sejauh mana pihak kepolisian setempat dalam menanganinya,” terangnya.

Menurutnya, Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.

 Kompolnas Jenguk Keluarga Salim Kancil

Adapun pengumpulan data dan keluhan yang diterima masyarakat, dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, dimana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas. “Segala bentuk laporan atau pengaduan tentang kinerja kepolisian, akan kami tampung dan kami tindak lanjuti,” paparnya.

Tentang keluhan dari pihak korban yang mengatakan jika polisi lamban dalam menanyikapi laporan korban saat itu, Hamidah menjawab benar. Menurutnya, memang ada indikasi tentang keterlambatan dalam menangani laporan korban. ”Jauh hari sebelumnya, informasinya korban atas nama Tosan sudah melapor, namun tidak segera ditindak lanjuti,” terangnya.

Disinggung apakah saat itu korban melapor ke Polsek setempat atau ke Polres langsung, Hamidah mengatakan ke Polres Langsung. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polres Lumajang, laporan atau LP atas nama Tosan sudah masuk.

Ironisnya, kebanyakan dari warga ketika dimintai keterangannya untuk memperkuat hasil pemeriksaan pihaknya selalu menjawab tidak tahu. “Ketika saya tanya, mereka pasti jawab dengan bahasa madura tak oneng (tidak tahu). Hal inilah, peran serta dari masyarakat kami anggap masih  kurang, sehingga menyulitkan polisi,” ujarnya. (tri)