Kades Selok Awar-Awar, Hariyono, Sebagai Tersangka dengan 2 Berkas Kasus Berbeda

Lumajang, Memo_Teka teki tentang siapa dalang dibalik aksi penganiayaan berujung kematian yang dialami oleh Salim alias kancil (36), bersama Tosan (43), keduanya aktivis peduli lingkungan asal Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian terjawab sudah. Tak lain adalah, Hariyono, Kepala Desa (Kades) Selok Awar-Awar Sendiri.
AKBP Fadly Munzir Ismail

Demikian yang disampiakan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail kepada sejumlah wartawan usai memberikan paparan pada acara Pembinaan Forkopimda di Pendopo Bupati Lumajang, pada Kamis (1/10), siang.

Kemarin kami sudah tetapkan Kades Hariyono sebagai tersangka dengan dua berkas kasus yang berbeda,” jelasnya. Adapun dua berkas kasus yang berbeda yang dimaksud adalah, tentang penambangan pasir secara liar, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dengan barang bukti (BB)  kesaksian penambang serta alat berat.

Sedangkan untuk yang kedua, kasus penganiayaan yang berujung kematian korban bernama Salim alias kancil (meninggal dunia) dan Tosan (luka berat), dan melanggar pasal 338 Jo 340 dan 170 KUHP. “Selain itu, ia juga diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut,” paparnya.

Dijelaskan pula oleh Fadly, menetapkan seseorang menjadi tersangka dan actor intelektual itu bukan pekerjaan muda. Apalagi, kasus ini sudah menjadi rana nasional. Disamping melalui proses yang panjang, juga harus ada alat bukti  pendukung yang cukup. ”Sebelumnya, kami sudah melakukan gelar berkara berkali-kali,” ujarnya.

Sesuai dari intruksi Kapolri, yang meminta kasus tersebut harus diusut secara tuntas. ”Alhamdullillah, kurang dari satu minggu akhirnya kasus tersebut terungkap,” jelasnya. Hal itu Kata Faddly, tentunya tidak luput dari kerja keras anggota di lapangan serta kerjasama masyarakat setempat.

Tolak Tambang Pasir, Salim Kancil Tewas

Sebelumnya, pihaknya sudah menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang kemudian dikirim ke Polda. Menyusul kemudian, 3 orang yang salah satunya adalah, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono serta 2 pelaku lagi yang masih belum cukup umur. “Jumlah pelaku keseluruhan, adalah sebanyak 22 pelaku yang kini sudah kami amankan dan diproses di Polda Jatim,” paparnya.

Disinggung tentang iming-iming apa yang dijanjikan oleh Kades terhadap para pelaku, Kapolres sendiri mengaku tidak tahu. Sebab sampai saat ini, pihaknya belum pernah melontarkan pertanyaan itu kepada para tersangka. “Waduh kalau masalah janji atau iming-iming apa, saya sendiri masih belum tahu,” pungkas Kapolres Lumajang.

Untuk itu, ia meminta kepada para awak media untuk terus memantau perkembangan penanganan dari kasus tersebut. “Selanjutnya, mari teman-teman wartawan untuk bersama-sama memanatau dan mengawal proses kasus tersebut bersama-sama,” pungkas Kapolres Lumajang. (tri)