Jadikan Peristiwa Selok Awar–Awar Sebagai Bahan Instropeksi

Lumajang, Memo_Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang, menggelar acara pembinaan Forkopimda kepada jajaran pemerintah desa dalam rangka penertiban penambangan pasir, Kamis (1/10), dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Pendopo Bupati Lumajang.
Forkopimda

Acara pagi itu, dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang didampingi Ketua DPRD, Kajari, Kapolres berikut Dandim 0821 Lumajang dan dihadiri oleh seluruh jajaran Muspika, serta para kepala desa se-Kabupaten Lumajang, juga melibatkan perwakilan BPBD dan perangkat desa.

Mengawali sambutan, Bupati Lumajang, Drs As’at Malik mengaku terharu dan prihatin atas musibah yang terjadi di Desa Selok-Awar-Awar, Kecamatan Pasirian. “Jadikan peristiwa di Desa Selok Awa-Awar ini, sebagai bahan untuk instropeksi diri kita ke depan,” pintanya.

Sebetulnya kata bupati, penertiban atas para penambang pasir itu adalah sebagai prioritas ketika dirinya dilantik menjadi Bupati Lumajang pada awal Juli 2015 kemarin. Namun karena kesibukan serta padatnya agenda yang ada di Pemkab Lumajang, membuat langkah tersebut selalu tertunda. “Pada saat saya dilantik, rencana penertiban itu sudah akan kami lakukan,” jelasnya.

Tanpa disadari, kata As’at, Lumajang sendiri merupakan kota yang subur dan kaya akan pasir. Hal itu disebabkan, ada 2 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengalir dari Gunung Semeru dengan membawa material pasir. Maka tidaklah heran jika masyarakat yang tinggal di Lumajang bagian selatan memilih menjadi penambang pasir.

Anak Dikalungi Celurit, Harta Saru Dikuras

Memang seharusnya, aliran pasir dari Gunung Semeru itu selalu dibersihkan, contohnya dengan melakukan penambangan dan mengambil pasirnya. Sebab jika tidak segera diambil, airnya akan meluap dan mengakibatkan banjir.

Sedangkan dari para penambang pasir yang ada, kebanyakan masih belum mengantongi ijin untuk menambang pasir di tempat itu. “Untuk itu, kami secepatnya akan melakukan penertiban agar ke depan tidak terjadi gekolak lagi,” kata As’at.

Sementara itu, menurut Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono, beberapa langkah sudah dilakukan oleh pihak eksekutif. Diantaranya, memberikan arahan serta batasan kepada sejumlah penambang pasir yang ada di Lumajang. Akan tetapi, belum sepenuhnya dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan.

Untuk itu ia minta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur, agar dalam pengelolaannya tidak mengenyampingkan peraturan yang ada. “Karena Bagaimanapun, pengawasan dan pembinaan serta penertiban kepada masyarakat wajib dilakukan,” pungkasnya. (tri)