Ilegal Maining, Diduga Ada Oknum yang Terlibat

Lumajang, Memo_Dalam upaya pengusutan, Kompolnas akan terus mensuport pihak Polres Lumajang. Setelah berhasil menuntaskan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat,  kemudian akan dilanjutkan  pemeriksaan tentang Ilegal Maining (penambangan pasir liar) yang ada di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian hingga ke akar-akarnya.
kompolnas

Kami tidak ingin kasus penambangan pasir itu berhenti sampai Mr. X saja. akan tetapi, pemeriksaannya harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya,” ujar Komisioner perempuan itu. Sehingga, dimata masyarakat polisi tidak terkesan tebang pilih ketika  menangani sebuah kasus.

Disinggung apakah ada kertlibatan oknum dalam kasus penambangan pasir liar itu, dengan yakin Hamida menduga ada. Untuk itu, pihaknya masih menunggu pihak Polres Lumajang sampai sejauh mana keberaniannya untuk mengusut tuntas kasut tersebut.

Sudah dipastikan kata Hamida, kasus penambangan pasir liar ini melibatkan beberapa oknum terkait. Sebab tidak mungkin, seorang kepala desa akan melakukan penambangan liar  yang nilainya milyaran rupiah dilakukan sendirian. “Dugaan saya, ada oknum yang terlibat,” ujarnya.

Kades Selok Awar-Awar, Hariyono, Sebagai Tersangka dengan 2 Berkas Kasus Berbeda

Sebetulnya kata Hamida, pihaknya pada Kamis malam ingin bertemu langsung dan berbincang-bincang dengan Babinkamtibmas dari Polsek Pasirian yang ditempatkan di Desa Selok Awar-Awar. Akan tetapi, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang.

Setelah dari Lumajang, pihaknya akan melaporkan hasil dari investigasi di lapangan ke Polda Jatim. Mungkin yang menyangkut tentang kebijakan, pihaknya akan melaporkan ke Kapolri dan Presiden. “Saya akan meminta kepada pihak Polda untuk terus memback-Up Polres Lumajang dalam hal mengusut tuntas kasus pembunuhan serta penambangan liar ini,” pungkasnya. (tri)