Desa Wonoayu Tidak Ada Pilkades

Lumajang, Memo_Rencana pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak di 33 desa se-Kabupaten Lumajang, yang tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan yang ada, dipastikan pelaksanaannya setelah hari Raya Idul fitri 1436 Hijriyah mendatang.
Ahmad Taufik Hidayat

Mengingat, tahapan pilkades yang dilakukan oleh tim pilkades dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, masih memasuki sosialisasi rencana pelaksanaan pilkades dan  pembentukan panitia pilkades. ”Sosialisasi mulai dari Kepala Desa, Sekretaris desa, perangkat desa, BPD dan sejumlah Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, sudah dilakukan secara optimal,” tutur Kabag Hukum pemkab Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat.

Setelah pembentukan panitia pilkades dibentuk semua, langkah selanjutnya, kata Taufik, pihaknya akan melakukan sosialisasi hal itu kepada semua desa penyelenggara pilkades dalam rangka mematangkan kemampuan panitia, sehingga dalam pelaksanaan pilkades yang digelar nanti, bisa berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

Tim pilkades pemkab Lumajang nanti, akan memberikan sebuah bimbingan tekhnis kepada panitia terbentuk dengan harapan panitia ini bisa dan mampu menyelenggarakan pilkades sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kepastian dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) selesai, yang saat masih dalam proses. Sambil menunggu proses  kepastian anggaran selesai, pihaknya terus melakukan tahapan pilkades hingga selesai. ”Kalau proses tahapan pilkades sudah selesai dan kepastian anggaran sudah jelas, pilkades langsung digelar Mas,” ungkap Taufik.

10 Hektar Hutan Pinus RPH Sumberurip Terbakar

Masih kata Taufik, pilkades di wilayah Kabupaten Lumajang akan digelar secara serentak di 33 desa dalam sehari, kecuali Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso. Mengapa demikian, meski kadesnya bermasalah, namun sampai saat ini belum final dan masih dalam proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Proses hukum Kepala Desa Wonoayu belum final dan masih dalam proses persidangan. Selama belum ada putusan dari pengadilan, maka Desa Wonoayu tidak boleh melaksanakan pilkades. Sementara, diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) tugas harian Kepala Desa Mas,” pungkas Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat. (cho)