Curi Perhiasan 500 Gram, Hendrik Diboyong Polsek

Lumajang, Memo_Meski sudah pindah ke Kalimantan, Hendrik Kurniawan (23), asal Dusun Pepe, Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung akhirnya berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polsek Rowokangkung. Ia ditangkap, lantaran terbukti menjadi otak dari aksi pencurian perhiasan emas seberat 500 gram milik korban bernama Nanik Susiati (53), yang tak lain masih tetangganya sendiri.
Hendrik Kurniawan

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (3/6), siang di rumah istrinya yang beralamat di Dusun Sei Kapitan, Desa Sungai Sintuk, Kecamatan Kumai, Kabupaten Waringin Barat, Kalimatan Tengah. Informasinya, aksi pencurian itu dilakukan sebanyak tiga kali bersama empat temannya, masing-masing berinisial BS (13), AYP (15), ADAP (16) dan AS (18), berhasil kabur.

Aksi pertama, dilakukan sekitar awal Januari 2014. Namun saat itu korban hendak melapor karena jumlah perhiasan serta barang yang dihcuri jumlahnya tidak terlalu besar. “Pada saat aksi pencurian yang pertama, korban tidak melapor karena kerugian yang dialaminya tidak terlalu banyak,” terangnya.

Baru pada aksi pencurian kedua dan ketiga, korban akhirnya melapor ke polisi. Dari laporan korban itulah, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan penyelidikan. Menurut korban, pada aksi yang kedua dan ketiga, kawanan pencuri itu berhasil menggondol perhiasan emas antara lain, gelang, kalung, cincin dan anting yang beratnya mencapai 500 gram.

Selain itu, kawanan tersebut juga berhasil menguras barang dagangan yang ada di warung milik korban serta uang tunai sebesar Rp 11 juta. Dari kerugian yang jumlahnya ratusan juta itulah, korban akhirnya melapor ke polisi. “Kalau ditotal, jumlah kerugian yang dialami korban sekitar empat ratus jutaan,” jelasnya.

Modusnya, pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut berbagi tugas. Dua pelaku berada di luar rumah dan dua lagi masuk dengan cara masuk lewat kaca krepyak yang ada di samping kamar korban. Setelah itu, mereka langsung mengacak-acak isi rumah korban.

 “Saat itu rumah korban hanya dihuni ibu korban yang sudah tua. Sedangkan korban pergi ke Bali ke rumah anaknya,” papar petugas. Aksi pencurian itu baru diketahui oleh ibu kandung korban pada pagi harinya dan langsung mengabarkan kepada korban lewat ponselnya.

Tim Ombudsman Temukan Indikasi Keterlibatan Pejabat Soal  Pasir

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi jika pelakunya adalah tersangka yang saat itu sedang ikut istrinya di Kalimantan. Dari informasi itulah, pihak Polsek Rowokangkung selanjutnya melakukan kerjasama dengan pihak Polsek Kumai, dimana tersangka bersama istrinya tinggal.

Tak butuh waktu lama, petugaspun akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah istrinya. Ironisnya, pada saat petugas menanyakan sisa barang-bukti (BB) yang dicuri, tersangka tidak bisa menunjukan. Menurut tersangka, barang bukti itu sudah dijual melalui temannya.

Guna melanjutkan proses hukumnya, petugaspun akhirnya memboyong tersangka dari Kalimantan ke Mapolsek Rowokangkung. Setibanya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sambil menunggu proses lanjut. “Untuk sementara, pelaku masih kami tahan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Rowokangkung, Aiptu Kuncoro ketika dikonfirmasi Memo Timur pada Senin (7/6), kemarin.(tri)