Curi Kayu Hutan, 2 Warga Gucialit Masuk Bui

Lumajang, Memo_Polisi Kehutanan Perum Perhutani wilayah KSKPH Lumajang KPH Probolinggo, kemarin malam sekitar pukul 23.30 WIB, mengamankan 3 orang masing-masing bernama Sahlan (30), Hermanto (35), dan Arifin (33), yang ketiganya diketahui sebagai warga Desa/ Kecamatan Gucialit.
Illegal loging

Ketiganya diamankan oleh petugas Polhut yang sedang melakukan patroli, karena mengangkut kayu hutan jenis belarang dan bulu sebanyak 103 gelondong dengan menggunakan truk engkel tanpa dilengkapi dengan surat sah hasil hutan dari dinas terkait.

Karena tak bisa menunjukkan surat sah hasil hutan, Sahlan, Hermanto dan Arifin berikut Barang Bukti (BB) satu engkel, plus 103 gelondong kayu yang diangkutnya, 1 buah gergaji tarik dan 1 gergaji Senso langsung diamankan petugas Polhut di kantor Perum Perhutani KSKPH Lumajang, yang terletak di Jalan PB Sudirman Lumajang,” tutur Aiptu Sunaryo, Kanit Reskrim Polsek Gucialit.

Ketiganya langsung diinterograsi oleh penyidik Polhut Perum Perhutani BKPH Lumajang, dan diperoleh keterangan, jika kayu gelondongan yang diangkutnya tersebut, milik majikannya bernama Wasis al Sukro (55), warga Desa/ Kecamatan Gucialit.

Berangkat dari keterangan ketiganya itulah, penyidik Polhut terus memanggil Wasis Al Sukro. Tak lama kemudian, Wasis pun tiba di kantor Perum Perhutani KSKPH Lumajang. Dalam proses pemeriksaan, kepada penyidik, Wasis Al Sukro mengakui jika sebanyak 103 gelondong kayu tersebut adalah miliknya yang baru diambil dari wilayah hutan Kecamatan Gucialit.

Kayu yang diangkut Sahlan itu, benar milik saya. Kayu-kayu itu saya dapat dari hutan Perum Perhutani wilayah Kecamatan Gucialit. Hermanto dan Arifin adalah kuli angkut kayu itu,” terang Wasis Al Sukro kepada penyidik Polhut.

Kades Selok Awar-Awar, Hariyono, Sebagai Tersangka dengan 2 Berkas Berbeda

Usai menjalani proses pemeriksaan, Sahlan dan Wasis Al Sukro langsung ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian diserahkan ke Polsek Gucialit berikut BB kejahatannya untuk diproses hukum. Sedang Hermanto dan Arifin sebatas dijadikan saksi.

Sahlan dan Wasis Al Sukro sudah kami tahan di Polsek Gucialit. Untuk BB berupa truk engkel berikut 103 gelondong kayu yang diangkutnya kami amankan di halaman Polsek, sedang BB lain seperti 1 buah gergaji tarik dan gergaji Senso diamankan di gudang Polsek,” tegas Kanit Reskrim Polsek Gucialit, Aiptu Sunaryo.

Sementara itu, Waka ADM Perhutani Lumajang, H. Misbahul Munir ketika dikonfirmasi Memo Timur membenarkan Polhut wilayah Lumajang telah berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu hutan wilayah Kecamatan Gucialit.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan 2 orang sebagai pelaku, masing-masing bernama Sahlan dan Wasis Al Sukro. “Sudah kami limpahkan ke Polsek Gucialit dan sudah ditahan. Sedang Hermanto dan Arifin sebatas saksi, dia kuli angkut kayu yang bekerja dengan Wasis Al Sukro,” imbuh Waka ADM, H. Misbahul Munir. (cho)