9 Pelajar SMA Negeri 2, Datangi Sat Reskoba

Lumajang, Memo_Untuk memperoleh data dan penjelasan perihal peredaran narkoba mulai dari Miras, Pil Koplo, Ganja dan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Lumajang, sembilan pelajar SMA Negeri 2 Lumajang Senin pagi (8/6), sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi Sat Reskoba Polres Lumajang.
AKP Prio Purwandito

Dini Sinta Dewi  saat dikonfirmasi sejumlah media di halaman sat Reskoba Polres Lumajang mengatakan, dirinya bersama 8 rekan lainnnya datang ke Sat Reskoba Polres Lumajang dalam rangka melaksanakan tugas sekolah, dimana dalam tugas tersebut ingin mengetahui lebih banyak soal narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

Apalagi Presiden Republik Indonesia mengatakan Indonesia Darurat Narkjoba 2015. ”Tugas  dari sekolah, kami disuruh menulis dan mendata perihal sejauh mana soal peradaran narkoba dan berapa banyak pelaku narkoba yang sudah ditangkap oleh petugas sat Reskoba Polres Lumajang,” tutur Dini Sintia Dewi.

Tidak hanya itu, dirinya juga diperintahkan untuk mengetahui berapa banyak pelaku narkoba, dari golongan apa saja, juga apakah semuanya diproses secara hukum atau langsung direhabilitasi. ”Alhamdulillah, Pak Purwandhito sudah menjelaskan semuanya. Ternyata di wilayah Kabupaten Lumajang marak pengguna narkoba Mas,” katanya.

Tim Ombudsman Temukan Indikasi Keterlibatan Pejabat Soal Pasir

Sementara itu Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandhito kepada sejumlah media mengatakan, kedatangan 9 pelajar SMA Negeri 2 Lumajang ke sat Reskoba tidak lain untuk meminta penjelasan perihal peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang sejak setahun terakhir ini.

Kami sudah memberikan penjelasan secara rinci kepada 9 pelajar itu, mulai dari upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah se kabupaten Lumajang, sosialiasi ke tengah masyarakat secara langsung  juga sosialisasi sekaligus tes urin terhadap para sopir angkot dalam kota maupun sopir bus antar kota maupun antar provinsi yang dilakukan bersama BNNK,” ungkapnya.

Masih kata AKP Prio Purwandhito, pihaknya juga memberikan penjelasan terhadap para pelajar tersebut, terkait para pelaku narkoba yang berhasil ditangkap oleh jajarannya sejak setahun terakhir ini.

Kami jelaskan, pelaku narkoba rata-rata diproses secara hukum sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku. Khusus bagi pengguna, kami sampaikan sudah dilakukan rehabiltasi di RS dr Haryoto Lumajang dengan sistem rawat jalan. Insalloh sosialisasi ini akan terus ditingkatkan ke sekolah-sekolah hingga semuanya memahami tentang bahanya narkoba,” pungkas Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandhito. (cho)