Pengedar Sabu, Reskoba Tangkap Zaenal

Lumajang, Memo_Setelah dibuntuti berhari-hari, akhirnya pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Zaenal Abidin (38), warga Dusun Krajan, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang, berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskoba Polres Lumajang pada Kamis malam (24/9), pukul 21.30 WIB, di depan Indomart Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir.
Sabu-sabu kunir

Setelah digeledah pada sekujur tubuhnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu poket sabu, sebuah HP merk Cross dan sebuah dompet warna hitam berisi KTP dan sejumlah uang tunai puluhan ribu rupiah.

Malam itu tersangka ini berusaha kabur. Berkat kecakapan anggota, tersangka berhasil diamankan. Khawatir kabur lagi, kedua tangannya langsung kami borgol Mas,” tutur Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandito mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Fadli Munzir Ismail.

Beberapa saat kemudian, petugas terus memboyong tersangka berikut BB menuju ke sat Reskoba Polres Lumajang untuk diperiksa terkait narkoba yang dibawanya. Tanpa sungkan-sungkan, kepada penyidik tersangka mengaku berada di depan indomart itu, sedang menunggu seorang rekannya yang telah memesan sabu.

Terus terang, Saya berada di depan Indomart itu sedang menunggu rekan yang memesan sabu yang Saya bawa ini. Tapi ya keburu tertangkap petugas Reskoba ini. Yang jelas, saya bukan pengedar, tapi pengguna narkoba,” aku tersangka.

Pesta Komix, 7 Muda Mudi Diamankan Polisi

Meski tersangka mengaku bukan pengedar narkoba, usai proses pemeriksaan penyidik terus menjebloskan tersangka ke ruang tahanan Polres Lumajang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Anggota kami masih memburu rekan tersangka, data dan identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandito. (cho)