Nyabu, Juragan Tomat Diringkus

Lumajang, Memo_Meski sudah banyak pelaku dan pengguna narkoba ditangkap Unit Reskoba Polres Lumajang hingga dipenjarakan, Namun hal ini tidak membuat rasa takut bagi Juragan Tomat bernama Nor Holek (40), warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko untuk mengkosumsi narkoba jenis sabu.
sabu-sabu

Akibat ulah mokongnya, Nor Kholek diringkus petugas unit Reskoba Polres Lumajang, Rabu malam (9/9), sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya saat pesta sabu. Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 2 buah pipet yang masih ada sabunya, 1 pak sedotan warna putih, 4 gulung alumunium foil, 1 botol alkohol, 1 botol kompor sabu, 1 botol skrop sabu.

2 sedotan yang sudah terangkai dengan tutup botol, satu bandel plastik klip dan satu plastik klip berisi sabu. ”Tersangka bersama BB itu langsung diboyong menuju ke unit Reskoba Polres Lumajang untuk kami periksa Mas,” tutur AKP Prio Purwandito, Kasat Reskoba Polres Lumajang kepada Memo Timur, Kamis pagi (10/9), pukul 09.00 WIB di kantornya.

Tiba di unit Reskoba, tersangka terus menjalani proses pemeriksaan. Kepada penyidik, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjadi pengguna narkoba jenis sabu. Saat ditanya dari mana barang haram itu didapat, dia mengaku beli dari seorang rekannya. “Identitas pemasok sabu itu sudah kami kantongi, saat ini masih dalam pemantauan anggota. Misalkan masuk ke wilayah Lumajang lagi, pasti ditangkap Mas,” ungkap Prio Purwandito.

SN, Pelaku Bondet Yosowilangun Diringkus

Masih kata Prio, tersangka ini sudah lama dicurigai sebagai pengguna dan pengedar sabu. Namun, baru kali ini berhasil diringkus. Hasil Tes Urine yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, positif mengkonsumsi narkoba.

Tersangka melanggar pasal 112 (1) jo 127 (1) UURI tahun 2009  tentang narkotika diancam pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. Tersangka sudah kami jebloskan ke dalam sel tahanan Polres Lumajang,” pungkasnya. (cho)