Keluarga Korban Minta Mutmainah Dijadikan Tersangka

Lumajang, Memo_Dengan ditetapkannya satu tersangka atas aksi penganiayaan yang berujung kematian terhadap korban Suliyono (38), lajang asal Dusun Krajan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro pada Kamis (4/9), malam kemarin, membuat pihak keluarga mengaku kecewa. Mereka minta, Mutmainah (pacar korban –red) ikut dijadikan tersangka.
penganiayaan

Setahu saya, yang menjemput korban ke rumah pacarnya itu adalah pacaranya sendiri. Sebab korban tidak bisa mengendarai sepeda motor,” terang salah satu tetangga korban yang enggan disebutkan namanya kepada Memo Timur, Senin (7/9). Jadi sudah jelas kata dia, jika pacar korban ikut terlibat dalam kasus ini.

Bahkan duganya, kasus penganiayan itu seolah sudah direncanakan. Pada saat tiba di rumah pacarnya, korban disuruh masuk melalui pintu belakang. Setelah ada di dalam kamar, korban lalu  didatangi orang tua dan kedua saudara laki-laki pacarnya, kemudian terjadi aksi penganiayaan hingga korban  nyaris tak sadarkan diri yang kemudian dilarikan ke Puskesmas setempat.

Tentang korban yang dijemput oleh pacarnya, hal itu dibenarkan oleh Miskadi (65), ayah korban dan Dayah (60), ibu korban. Menurut mereka, malam sebelum kejadian, Mutmainah datang ke rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB, untuk menjemput anaknya dengan mengendarai sepeda motor.

Penganiayaan Pacar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Setelah ngobrol sejenak, keduanya lalu berangkat dengan berboncengan sepeda motor. Malam itu, mereka tidak curiga sedikitpun, jika akan terjadi musibah pada anak laki-lakinya itu. Pasalnya, perempuan yang berstatus janda itu kerab menjemput anaknya ketika ada acara di luar rumah.

Untuk itu mereka meminta kepada polisi, agar pacar korban itu ikut dijadikan tersangka. Dengan dalih, seandainya malam itu tidak dijemput mungkin musibah itu tidak akan terjadi. ”Kalau bisa, perempuan itu juga dijadikan tersangka. Sebab dialah yang menjemput anak saya untuk diajak ke rumahnya,” pintanya. (tri)