Hilang 8 Hari, Pelaku Aniaya Ditangkap

Lumajang, Memo_Tidak jelas permasalahannya, Heri Subagio (40), warga Desa Kebonsari, RT 034 RW 006 Kecamatan Sumbersuko, menganiaya Much. Samsu Rizal (23), warga Desa Besuk, Kecamatan Tempeh dengan menggunakan tangan dan sandal. Tidak puas, pelaku yang sudah kesetanan itu menginjak-nginjak tubuh dan kepala korban hingga pingsan.
AKBP Fadli Munzir Ismail

Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lebam kehitaman pada mata sebelah kanan. Melihat korban jatuh pingsan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Dibantu warga, korban pun terus diantar menuju ke Polsek Tempeh untuk melaporkan pelaku.

Kapolres Lumajang, AKBP Fadli Munzir Ismail melalui Kasubag Humas, Ipda Gatot Budi Hartono ketika dikonfirmasi Memo Timur, Rabu siang (23/9), membenarkan jika unit Reskrim Polsek Tempeh berhasil menangkap pelaku penganiayaan bernama Heri Subagio. “Sekarang pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tempeh Mas,” ungkap Ipda Gatot.

Menurut Gatot, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa siang (15/9), 2015 yang lalu, ketika pelaku bertemu korban di sekitaran TPA Desa Besuk kecamatan Tempeh. Entah apa persoalannya, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan memukulnya hingga jatuh. Saat korban jatuh, pelaku menginjak-nginjak tubuh dan kepala korban hingga mata korban sebelah kanan luka memar dan lebam kehitaman.

Korban tidak terima dengan kelakukan pelaku, sejam kemudian akhirnya kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polsek Tempeh. Berangkat dari laporan korban itulah, petugas unit Reskrim Polsek Tempeh dibantu Intel dan jajarannya, terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Tapi  sayang, pelaku sudah kabur.

Pesta Komix, 7 Muda Mudi Diamankan Polisi

Tak kalah akal, petugas pun terus melakukan pencarian terhadap pelaku di sejumlah tempat yang menjadi tongkrongannya. Alhamdulillah, 8 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap. Saat diperiksa, kepada penyidik pelaku mengaku terpaksa menghajar korban karena kesal.

Kasus ini masih didalami oleh penyidik, yang pasti pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tempeh. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Ipda Gatot BH. (cho)