Dicurigai Pengedar Pil Setan, Feri & Sutris Diamankan

Lumajang, Memo_Diduga sebagai pengedar pil setan, dua pemuda ganteng masing-masing bernama Feri Edi Irawan (26), warga Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko dan Sutrisno (23), warga Desa Besuk Kecamatan Tempeh, kemarin siang pukul 11.00 WIB, diamankan petugas unit Reskoba Polres Lumajang di wilayah Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.
AKP Prio Purwandito

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandito ketika dikonfirmasi Memo Timur (21/9), pukul 09.00 WIB di kantornya menjelaskan, pagi itu pihaknya memperoleh informasi jika dua pemuda tersebut berada di wilayah Desa Klanting dengan gelagat mencurigakan. “Kata masyarakat, mereka berdua itu sering kepergok menjual narkoba jenis pil koplo,” tutur AKP Prio Purwandito, Kasat Reskoba Polres Lumajang.

Jendela Dicungkil, Tasrip Rugi Puluhan Juta

Tak mau kecolongan, pihaknya terus meluncur ke lokasi yang diinformasika warga tersebut. Begitu melihat keduanya, pihaknya langsung mengamankan dan terus digeledah. “Kami bersama anggota tidak menemukan satupun Barang Bukti (BB) narkoba, baik itu pil setan maupun narkoba jenis lainnya,” ungkap Prio Purwandito.

Untuk memastikan apakah mereka berdua itu pengedar narkoba atau bukan, pihaknya terus membawa keduanya menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang untuk diperiksa. Dalam proses pemeriksaan,  keduanya menolak jika dikatakan sebagai pengedar narkoba. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena BB narkoba tidak ada Mas,” ungkapnya.

Usai dimintai keterangan, kedua pemuda yang dicurigai sebagai pengedara narkoba tersebut langsung dipulangkan kepada pihak keluarganya. “Karena tidak terbukti bersalah, mereka berdua kami kembalikan pada keluarganya. Meski begitu, keduanya menjalani wajib lapor ke sat Reskoba 2 hari sekali. Misalkan saat diamankan itu ditemukan satu butir saja pil setan, pasti masuk bui Mas,” pungkas AKP Prio Purwandito.(cho)