148 Kasek, Kembali jadi Guru Biasa

Lumajang, Memo_Terbitnya peraturan baru yang mengatur tentang mekanisme jabatan Kepala Sekolah sesuai Permendiknas Nomor 28 tahun 2010, pemerintah Kabupaten Lumajang dalam waktu dekat akan mengembalikan 148 Kepala Sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA termasuk SMK menjadi guru biasa.
Bupati Lumajang, As'at Malik

Kami sudah melakukan regulasi dengan mengembalikan 148 Kepala sekolah dari berbagai jenjang, kembali sesuai jabatannya menjadi guru biasa. Saat ini masih dalam proses Mas,” ungkap Bupati As’at Malik, saat ditemui sejumlah media di Pendopo Kabupaten.

Dibacok OTD, Faisol Lari ke SMK N 1

Sambil menunggu selesainya proses seleksi Kepala Sekolah yang baru, sesuai dengan aturan di Permendiknas tersebut, maka sebelum Kepala Sekolah bersangkutan kembali menjalan tugas barunya, akan mendapat kehormatan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah.

148 Kepala Sekolah itu, semuanya sudah menjadi PLT Kepala Sekolah di masing-masing sekolah yang dibawahinya. Meski ada pergantian Kepala Sekolah, kami berharap semua pihak terkait terus berkoordinasi sehingga dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang tetap maju dan berkembang, sehingga semua prestasi dan keunggulan di masing-masing sekolah tetap bisa dipertahankan,” ungkapnya lagi.

Masih kata Bupati As’at, untuk kelancaran tugas barunya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah, pihaknya telah menerbitkan SK kepada 148 Kepala Sekolah yang ditunjuk menjadi PLT Kepala Sekolah. “Mudah-mudahan proses seleksi Kepala Sekolah segera selesai. Sementara, kekosongan Kepala Sekolah itu diisi oleh PLT Mas,” pungkas Bupati As’at Malik. (cho)