Truk Stop Lintas pada Jam Sibuk

Lumajang, Memo_Semenjak diberlakukannya larangan terhadap truk besar yang mengangkut pasir pada pagi hari, yaitu mulai pukul 06.00 WIB-hingga 08.00 WIB. arus lalu lintas di Kota Lumajang pada pagi hari terlihat lengang. Namun, agar peraturan itu tidak dilanggar oleh para pengemudi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, bekerjasama dengan Satlantas Polres Lumajang memasang rambu larangan di setiap titik jalan.

Rambu-rambu itu dipasang pada jalur-jalur yang tidak boleh dilewati oleh kendaraan besar di waktu pagi. Pemasangan rambu-rambu itu menurutnya, sudah dilakukan sejak Selasa (18/8), kemarin yang dimulai  dari wilayah Kecamatan Pasirian terus menuju ke wilayah Lumajang.

Setidaknya, dengan terpasangnya rambu-rambu itu, para sopir truk pasir tidak melanggarnya. Hal ini sengaja dilakukan dalam rangka menekan angka kecelakaan pada jam-jam anak sekolah berangkat atau pekerja kantoran berangkat menuju ke kantornya.” terang Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono kepada Memo Rabu (19/8), siang kemarin.

Memang untuk kemarin kata Gatot, larangan tersebut hanya sebatas himbauan saja. Itu artinya, bagi para pengemudi yang melanggar hanya akan diberi peringatan saja. Tetapi jika peraturan itu sudah dijalankan, maka pengemudi yang melanggar akan ditindak tegas berupa sanksi tilang.

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, diharapkan pengguna jalan baik pelajar, pekerja kantor ataupun pengguna jalan yang lain, akan merasa nyaman. “Kondisi seperti itu, diharapkan akan terus berlaku untuk selamanya, demi kenyamanan dan keselamatan untuk semuanya Mas” tegas Ipda Gatot BH .

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Rochani melalui via teleponnya membenarkan jika pihaknya bersama jajaran Sat Lantas Polres Lumajang sedang melakukan pemasangan rambu-rambu larangan truk besar, baik itu truk pasir maupun truk kayu dilarang beroperasi pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Geger Video Mesum Pelajar SMP

Menurutnya, langkah ini ternyata mendapat dukungan penuh dari masyarakat maupun dari pihak kepolisian sendiri. Tujuannya tidak lain untuk memberikan kenyamanan terhadap para pengguna jalan khususnya pelajar. ”Setelah rapat koordinasi bersama kepolisian nanti, baru aturan ini diberlakukan Mas,” tambah Rocahni. (cho)