Timan, Mantan Kasun Meringkuk di Tahanan

Lumajang, Memo_Mantan Kepala Dusun Desa Sumberwringin, Kecamatan Ranuyoso  bernama Timan (40), yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh penyidik Polsek Ranuyoso, atas kasus pengrusakan  terhadap tanaman milik warga, pada Kamis sore (27/8), sekitar pukul 15.30 WIB., diringkus unit Reskrim Polsek Ranuyoso di rumah barunya yang terletak di Desa Papringan, Kecamatan Klakah.

Kapolsek Klakah, Iptu HM. Sueb melalui Kanit Reskrim, Aiptu Bambang kepada Memo Timur menjelaskan, pada 1 Februari 2015 yang lalu, pihaknya menerima laporan dari Murasit alias Asit warga Desa Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso, jika 6 pohon kelapa yang terletak di tanah tegalnya ditebang oleh  Timan bersama Ari Nurkhoyi. “Korban melapor sambil menyerahkan sertifikat tanah tegalnya,” tutur Bambang.

Pihaknya terus memperlajari surat tanah tersebut, setelah dipastikan asli terus di koordinasikan dengan pemerintah Desa Ranubedali. Ternyata, benar jika pohon kelapa yang ditebangi oleh tersangka Timan dan Nur Khoyi milik korban. Pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menghentikan aksi pengrusakan itu.

Pada saat itu, kami berhasil mengamankan satu pelaku bernama Nur Khoyi berikut Barang Bukti (BB) berupa Senso mesin pemotong, sebuah golok, tali tampar  serta 6 pohon kelapa yang sudah terpotong-potong menjadi berbagai ukuran,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku Nur Khoyi mengaku turut memiliki terhadap tanah tegal yang dikuasai oleh korban. Namun, pelaku tidak bisa menunjukkan tanda bukti berupa surat kepemilikan atas tanah dimaksud. Pelaku juga menyampaikan, jika dalam aksi penebangan itu dibantu oleh mantan Kasun Timan.

Usai memberikan keterangan, pelaku terus dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Ranuyoso, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Saat ini, dia sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (LP) Lumajang,” terangnya.

Pasangan Selingkuh Ngaku Saudara

Berdasarkan keterangan pelaku itulah, pihaknya terus mencari keberadaan mantan Kasun Timan. Baik di rumahnya yang terletak di Desa Sumberwringin maupun di Desa Papringan.
Tetapi, pihaknya tidak berhasil menemukannya. Beberapa kali dilakukan pemanggilan, dia selalu mangkir. “Kami tetapkan sebagai DPO Polsek Ranuyoso,” ungkapnya.

Masih kata Bambang, kemarin pagi pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, apabila mantan Kasun Timan sudah berada di rumah barunya yang terletak di Desa Paringan Kecamatan Klakah. ”Kami bersama petugas yang lain terus mengepung rumahnya. Begitu melihat tersangka, langsung kami tangkap. Saat ini mantan Kasun Timan masih menjalani proses pemeriksaan Mas,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Ranuyoso, Apitu Bambang. (cho)