Sengketa Kayu Gelondongan Beku?

Lumajang, Memo_Informasinya, Polsek Senduro beberapa hari yang lalu berhasil mengamankan kayu gelondongan berukuran besar, dengan cara diangkut menggunakan  truk engkel dari Dusun Mlambing, Desa Burno. Diduga kuat, kayu tersebut hasil penebangan  illegal yang dilakukan oleh sejumlah orang tidak bertanggung jawab di kawasan perhutani, yang  terletak di Dusun Mlambing, Desa Burno, Kecamatan Senduro.
Asper BKPH Senduro Tekad

Usut punya usut, jika beberapa gelondongan kayu itu milik salah satu anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Burno, Kecamatan Senduro. Ironisnya, setelah barang-bukti (BB) kayu gelondongan tersebut diamankan oleh pihak Polsek Senduro, lalu diserahkan ke asper BKPH Senduro, ternyata kasus tersebut dipeti eskan.

Menyikapi kejadian tersebut, Polter,  Sutari ketika dikonfirmasi Memo Timur via ponselnya mengakui, jika kayu yang diamankan itu adalah milik LMDH setempat yang berinisial Ed. Yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan posko. ”Supaya lebih jelas, sampean konfirmasi langsung aja kepada yang bersangkutan (Ed-red),” ujarnya.

Asisten Perhutani BKPH Senduro, Tekat Andianto ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa pagi (25/8), mengatakan, kasus tersebut dibenarkan. Bahkan, pasca mendengar informasi itu pihaknya langsung mengambil langkah dengan mengamankan barang buktinya. “Barang bukti sudah saya amankan bersama dengan polisi, dalam hal ini polsek senduro mas,” jelasnya.

Janda Tiga Anak Digrebek Warga

Disinggung tentang keterlibatan anggotanya yang di duga kuat bekerja sama dengan LMDH, pihaknya belum mengetahui secara detail. Sebab, saksinya masih minim, ”Saya belum punya saksi Mas. Sehingga kasus ini hanya bisa mengamankan kayunya saja,” ungkapnya.

Herannya, barang buti berupa kayu gelondongan tersebut sebagian kondisinya ada yang sudah dibakar. Sehingga menyulitkan petugas untuk melanjutkan kasus tersebut. ”Kayunya kan di bakar Mas, jadi kita kesulitan untuk menindak lanjutinya,” ungkapnya lagi.

Ketika ditanya terkait keterangan yang disampaikan oleh Sutari kepada Memo Timur, bahwa kayu tersebut milik anggota LMDH yang berinisial Ed, Tekat malah mengaku akan segera memanggil Sutari untuk memperjelas kasus tersebut. ”Soal proses hukum bukan kewenangan kami, tapi kewenangan pihak kepolisian Mas,” pungkasnya.

Kapolsek Senduro, AKP Bunamin ketika dikonfirmasi membenarkan tentang kejadian tersebut. Namun karena kayu yang disengketakan itu milik Perhutani, maka kayu tersebut dikembalikan kepada pihak Perhutani BKPH Senduro.

Awalnya, pihaknya mendapat informasi dari warga, jika ada truk yang mengangkut kayu glondongan dari kawasan Perhutani yang ada di Dusun Mlambing, Desa Burno. Dari situlah petugas langsung melakukan penghadangan, lalu mengamankan barang-bukti.

Karna waktu itu kayu tersebut diakui milik Perhutani, maka kayu itu kami serahkan ke pihak Perhutani lagi. dalam hal ini, saya tidak berani melanjutkan proses hukumnya, karena tidak satupun ada yang melapor,” terang Bunamin ketika dikonfirmasi melalui ponselnya. (cho)